Pendataan Podes Serentak pada 2 Juni 2021 Jelang Sensus Pertanian 2023

pendataan Potensi Desa (Podes) serentak dilakukan di Indonesia pada 2 sampai dengan 30 Juni 2021. Pendataan Podes merupakan pendataan terhadap keterse

Penulis: Paul Burin | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
PESERTA- Para peserta foto bersama di sela-sela kegiatan itu.  

Podes Serentak pada 2 Juni 2021 Jelang Sensus Pertanian 2023

POS-KUPANG.COM I BORONG - Pendataan Potensi Desa (Podes) serentak dilakukan di Indonesia pada 2 sampai dengan 30 Juni 2021.

Pendataan Podes merupakan pendataan terhadap ketersediaan infrastruktur dan potensi yang dimiliki oleh setiap wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pendataan ini mendahului kegiatan Sensus yang dilakukan oleh BPS, seperti pada Podes tahun 2021 ini dilaksanakan 2 tahun menjelang Sensus Pertanian 2023. 

Kemudian, pada tahun-tahun yang tidak dilaksanakan Podes, dilaksanakan kegiatan pemutakhiran data perkembangan desa (updating podes) seperti pada tahun 2019 dan 2020. 

Hal ini dilakukan guna mendukung penyediaan Indeks Kesulitan Geografis (IKG), yang digunakan sebagai salah satu variabel alokator Dana Desa setiap tahunnya.

Pendataan Podes ini sangat penting dilaksanakan karena  merupakan satu-satunya sumber data berbasis kewilayahan yang mencakup seluruh wilayah administrasi terkecil setingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota.

 Selain itu, Podes juga digunakan banyak pihak untuk perencanaan pembangunan seperti Bappenas (Indeks Desa untuk mengetahui perkembangan desa) atau Kemenkeu (Indeks Kesulitan Geografis/IKG sebagai salah satu alokator dana desa).

Kemudian,  Podes juga menyediakan data potensi sosial ekonomi, sarana dan prasarana wilayah di desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.

Data podes juga sangat strategis karena menyediakan data pokok penyusunan Small Area Estimation (SAE) dan menyediakan data yang mendukung perencanaan Sensus Pertanian 2023.

Selain itu, Podes juga merupakan sarana updating untuk Master File Desa (MFD), urban rural dan tipologi desa lainnya, serta menyediakan data bagi penghitungan indikator-indikator pembangunan kemajuan desa.

Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga untuk mensukseskan Podes telah dilakukan, antara lain melalui Kasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 17 Mei 2021 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M. Pd. atas nama Menteri Dalam Negeri, ditujukan kepada para gubernur dan  bupati/walikota se-Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri (sebagai Laporan); Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Ketua Umum Tim Penggerak PKK; dan Kepala Badan Pusat Statistik. 

Isinya menyatakan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendataan Potensi Desa (Podes) 2021 tanggal 2 sampai dengan 30 Juni 2021 oleh Badan Pusat Statistik melalui pendataan kepada aparat desa/kelurahan, camat, serta Sekretaris Daerah; meminta bantuan memfasilitasi para camat dan kepala desa/lurah beserta aparatnya untuk membantu petugas pendata Podes 2021 dengan menyiapkan dan memberikan jawaban yang benar serta faktual data yang dibutuhkan, baik data yang sudah tercatat maupun data yang belum tercatat di desa.

Khusus untuk kualitas Podes di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditingkatkan melalui pelatihan yang dimulai hari ini, 27 Mei 2021 selama dua hari efektif.

Kepala BPS Kabupaten Manggarai Timur, Angela Regina Maria Wea menyampaikan hal tersebut pada Acara Pembukaan Pelatihan Petugas Podes di Hotel Charisma Borong, Kamis, 27 Mei 2021.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved