Jaksa Kejari Manggarai Geledah Kantor Dinas PMD Kabupaten Manggarai
Kejari Manggarai melakukan penggeledahan dokumen di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Kamis 27 Mei 2021.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | RUTENG -Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai melakukan penggeledahan dokumen di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Kamis 27 Mei 2021.
Jaksa melakukan Penggeledahan dokumen di kantor tersebut berlangsung hampir 2 jam lamanya dari sekitar pukul 09.20 Wita diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), Siprianus Jamun.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai, Siprianus Jamun, Penggeledahan di kantor itu berlangsung sekitar hampir 2 jam lamanya.
Dikatakan Siprinus, jaksa melakukan pengeledahan di kantor itu terkait pengelolaan dana desa oleh mantan kepala Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, DS dan bendaharanya KR. Dokumen-dokumen yang digeledah jaksa itu terkait dokumen SPJ Dana Desa Lemarang, Tahun Anggaran 2017/2018.
Ketika ditanya berapa anggaran dana desa Lemarang pada tahun 2017/2018 itu, Sipri mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu, ini masih dalam tahap penyelidikan,"ungkap Siprianus. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang LKPj Walikota Kupang Tersendat, Masyarakat Gelar Demonstrasi
