Ada Apa, YLBHI dan ICW Desak Kapolri Copot Status Kepolisian Ketua KPK Firli Bahuri?

Ada Apa, YLBHI dan ICW Desak Kapolri Copot Status Kepolisian Ketua KPK Firli Bahuri?

Editor: Gordy Donofan
Tribunnews
Konferensi Pers yang digelar oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama YLBHI dan LBH Jakarta secara virtual bertajuk 'Menyoal Penyingkiran 51 Pegawai KPK: Upaya Pembangkangan Perintah Presiden', Rabu (26/5/2021). 

POS-KUPANG.COM - Ada Apa, YLBHI dan ICW Desak Kapolri Copot Status Kepolisian Ketua KPK Firli Bahuri?

Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia M Isnur, mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian aktif.

Isnur menyebut kalau keputusan Firli yang memecat 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melanggar etik KPK.

"Kami meminta Kapolri karena Firli kami yakini kami duga kuat dia melakukan pelanggaran etik, Kapolri pak Sigit untuk tarik, tarik pak Firli kembali seperti waktu dia di zaman deputi penindakan karena diduga kuat melanggar etik ditemukan melanggar etik," tutur Isnur saat konferensi pers dengan ICW dan LBH Jakarta secara virtual, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, Novel Baswedan Sebut Upaya Pelemahan KPK Bukan Hal Baru?

Pelanggaran etik yang dimaksud Isnur yakni dengan membantah kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian status pegawai tetap KPK.

"Sekarang kami minta pak Sigit (Kapolri) untuk menarik dia (Firli), atau memang setidaknya kalau tidak bisa status kepolisian dia diberhentikan secara tidak hormat karena membantah perintah presiden dia selama ini adalah polisi aktif," ucapnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang mengatakan kalau Kapolri harus melihat lebih jauh kelakuan dari Firli Bahuri yang kerap menciptakan kontroversi.

Tak hanya itu, kata dia, Firli saat ini telah membangkang kebijakan Presiden terkait peraturan pemutusan pegawai KPK.

Sebab kata Kurnia, kebijakan anggota Polri selama masih aktif menjabat berada ditangan Presiden Jokowi, jika telah terdapat upaya untuk tidak mendengarkan perintah tersebut maka perlu untuk memberhentikan yang bersangkutan.

"Maka itu perlu tindakan konkret dari Kapolri dorongan kita itu memberhentikan atau menarik pak firli yang telah membuat onar ini yang meruntuhkan citra polri agar tidak lagi berkantor di KPK," kata Kurnia menanggapi.

Baca juga: Pemecatan 51 Pegawai KPK, Novel Baswedan: TWK Hanya Sebagai Alat Penyingkiran Pegawai KPK Tertentu

Bahkan Firli mengatakan telah melayangkan surat ke Mabes Polri yang ditujukkan kepada Kapolri atas desakannya itu.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Jendral Listyo Sigit prabowo untuk itu," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk segera memanggil untuk menyidangkan para pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Hal itu disampaikan Kurnia saat konferensi pers secara virtual bersama YLBHI dan LBH Jakarta dengan tema 'Menyoal Penyingkiran 51 Pegawai KPK: Upaya Pembangkangan Perintah Presiden'.

"Dorongan dari ICW ada beberapa hal yang pertama karena laporan ini sudah masuk ke dewan pengawas, harusnya dewas meminta klarifikasi bahkan menyidang kan pimpinan KPK," kata Kurnia, Rabu (26/5/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved