Polemik, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Tidak Saling Salahkan
Polemik, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Tidak Saling Salahkan
Polemik, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Tidak Saling Salahkan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Polemik panjang internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota belum menemui titik temu yang begitu berarti dan tersendatnya agenda sidang LKPj Walikota Kupang tahun 2020.
Hal ini menyebabkan proses persidangan membahas dan mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) walikota Kupang tahun 2020 terkatung-katung.
Ketua Fraksi PDIP DPRD kota Kupang, Adri Tali menyebutkan, berdasarkan regulasi, LKPj tahun anggaran 2020 mestinya disampaikan pada tiga bulan ditahun anggaran berikutnya.
Baca juga: Sidang LKPj Walikota Kupang Akan Dilanjutkan, Telendmark: Pemerintah Harus Arif
Baca juga: Rocky Gerung: Kaderisasi Gagal, Mau Nyapres Salip Puan Maharani, Ganjar Pranowo Diamputasi PDIP
"Artinya bahwa dalam waktu tiga bulan dari Januari sampe Maret itu, pemerintah sudah menyampaikan LKPj 2020 kepada DPRD untuk dibahas, faktanya pemerintah menyampaikannya melewati bulan Maret," katanya, Selasa 25 Mei 2021.
Meski adanya keterlambatan, kata dia, kondisi ini sudah sering terjadi dan bukan merupakan hal baru, bahkan selama itu pula keadaan di DPRD dan pemerintah pun baik-baik saja walaupun adanya keterlambatan itu.
Ia mengatakan, lambatnya penyerahan LKPj itu juga telah dilakukan peneguran oleh ketua DPRD dengan menyurati pemerintah agar menyerahkan LKPj.
Baca juga: Bupati Agas Harap Perhatian Serius Terkait SDM Kedokteran Hewan
Baca juga: Umat Buddha di Belu Rayakan Waisak Secara Sederhana
"Memperingatkan pemerintah untuk menyerahkan LPKj itu di bulan februari dan tembusannya ke semua frkasi sehingga prosesnya jalan kan," ujarnya.
Adi menambahkan belum dilaksankan sidang ini diakibatkan adanya persoalan internal, sehingga apabila merujuk pada aturan yang ada, 30 hari pasca penyerahan LKPj, tidak dibahas oleh DPRD maka dianggap menyetujui dan menerima.
Proses persidangan ini, kata dia, diakuinya agak berbeda. Namun demikian dia mengingatkan tahapan persidangan telah memasuki agenda pemandangan umum fraksi terhadap LKPj walikota.
"Kalau merujuk pada aturan, tanggal 27 Mei 2021 itu batas waktu terakhir DPRD membahas LKPj walikota lewat dari itu kan dianggap menerima," tegasnya.
Dia menekankan adanya niat baik dari DPRD dan pemerintah untuk tidak saling menyalahkan dan bisa mengambil sikap sebagai jalan keluar untuk bisa melanjutkan persidangan.
Menurutnya, jika sisa waktu beberapa hari ini adanya titik temu dari polemik ini, ia berkeyanikan tahapan persidangan akan kembali dilaksankan.
"Dalam kondisi ini jangan saling menyalahkan. DPRD jangan salahkan pemerintah dan pemerintah juga harus membuka diri supaya kita bisa membahas ini. Nanti masalah internal diselesaikan, kita buat jadwal baru walaupun sudah lewat tanggal 27 dan kita bersidang, sederhana saja" urainya. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)