Camera Pengintai Tilang Elektronik Pasang di Simpang Lima Atambua
lokasi yang bakal dipasang camera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) hanya di simpang lima Atambua.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Camera Pengintai Tilang Elektronik Pasang di Simpang Lima Atambua
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan untuk berlaku di Kabupaten Belu dan lokasi pemasang camera pengintai hanya satu titik yakni di simpang lima Atambua.
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh melalui Kasat Lantas, AKP Ruliyanto Junaedi Putra Pahroen mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa 25 Mei 2021.
Dikatakannya, sampai saat ini, tilang elektronik belum diterapkan di Kabupaten Belu karena fasilitasnya belum terpasang. Fasilitas tersebut disediakan Mabes Polri. Polres siap melaksanakan di tingkat kabupaten.
Baca juga: Proses Rekonstruksi, Polres Kupang Jerat Tersangka YT Pasal Berlapis
Kata Rully, untuk lokasi yang bakal dipasang camera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) hanya di simpang lima Atambua.
"Kemungkinan pasang satu titik di Simpang Lima. Kita tunggu saja kalau fasilitas sudah ada. Kita belum tahu kapan diberlakukan", kata Rully.
Lanjut Rully, penerapan tilang elektronik memang baik namun tetap memperhatikan aspek keamanan fasilitas sehingga tidak semua lokasi dipasang camera CCTV. Untuk di Atambua, lokasi simpang lima terhitung layak untuk dipasang camera CCTV karena lokasinya strategis dan didukung juga dari aspek keamanan.
Baca juga: Mantan Ajudan Beri Ucapan Selamat Kepada Ganip Warsito Sebagai Kepala BNPB
Aspek keamanan ini menjadi perhatian karena alat yang dipasang itu tergolong canggih dan mahal.
Saat ini kata Rully Polres Belu masih terapkan tilang manual dan lokasi tilangnya selektif. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).