Breaking News
Senin, 25 Mei 2026

Polemik Guru di Flores Timur, PGRI Minta Oknum Pegawai Dinas PKO Diberi Sanksi

PGRI mendesak bupati Flores Timur memberi sanksi terhadap oknum pegawai dinas PKO yang dinilai lalai mengurus berkas guru.

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian 

Polemik Guru di Flores Timur, PGRI Minta Oknum Pegawai Dinas PKO Diberi Sanksi

POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Polemik guru PNS, Ribka Nitti yang mendadak dipensiunkan hingga berutang ke negara, mendapat perhatian serius PGRI Kabupaten Flores Timur.

PGRI mendesak bupati Flores Timur memberi sanksi terhadap oknum pegawai dinas PKO yang dinilai lalai mengurus berkas guru.

"Kasus yang menimpa guru di Flores Timur akibat "kelalaian" dinas teknis terkait dan lagi-lagi guru jadi korban. Pertanyaannya, oknum pegawai pada dinas teknis apakah mendapatkan sangsi atau tidak? Harusnya diberi sanksi disiplin, karena guru terus jadi korban," ujar Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian kepada wartawan, Selasa 25 Mei 2021.

Menurut dia, guru Ribka Nitti ini tidak paksa diri atau harus mengajar sampai 60 tahun. Ia tidak mendapatkan informasi apapun kalau dia sudah pensiun di tahun 2020 pada usia 58 tahun. Bahkan, ia juga tidak mendapatkan informasi masa persiapan pensiun (MPP).

"Datanya di Dapodik, beliau akan pensiun di tahun 2022. Kalau sekedar melakukan informasi saja tidak bisa maksimal, bagaimana bisa mengefektifkan peran lain secara cepat dalam peningkatan kapasitas guru. Sangat miris," katanya. 

Ia mengungkapkan, belum lama ini, enam guru di Flores Timur mengalami hal yang hampir mirip. Enam kepala sekolah dilantik menjadi pengawas ekolah dengan SK Bupati Flores Timur. Setelah enam bulan, mereka diturunkan menjadi guru, karena usia enam guru pengawas ini sudah di atas 55 tahun.

"Baru disadari Dinas PKO Flores Timur setelah data Dapodik enam pengawas tidak valid. PGRI melakukan langkah advokasi dan jawaban klasik adalah nanti kami lakukan koordinasi. Nanti kami lakukan koordinasi untuk melihat celah agar enam pengawas ini bisa ditolong. Hasil akhirnya, enam pengawas saat ini menjadi guru. Sepanjang sejarah belum ada peristiwa sepilu ini," tandasnya.

Menurut dia, persoalan ibu Ribka Nitti dan enam guru pengawas merupakan kelalaian dinas teknis. 

"Semua ASN, satu tahun jelang pensiun minimal disampaikan, baik lisan maupun tertulis. Sementara, Ibu Ribka tidak mendapat informasi ini. Ibu Ribka baru mendapat informasi setelah memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun di 2021," ungkapnya. 

PGRI Flores Timur, secara lembaga mendesak Pemerintah Daerah Kabapaten Flores Timur dan dinas atau badan teknia terkait segera menyelesaikan persoalan itu secara obyektif dan harus mengakui kekeliruan, sehingga ada solusi lanjutan yang bisa memenuhi harapan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda) 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved