Anies Baswedan Punya Aturan Baru, Wajibkan Pejabat Mundur Kalau Ketahuan Langgar Ketentuan Ini, Apa?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuat kebijakan baru di masa-masa akhir kepemimpinannya. Kebijakan itu pun membuat ketar-ketir para pejabat.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terapkan aturan baru, pejabat harus mundur kalau kinerjanya tak capai target. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuat kebijakan baru di masa-masa akhir kepemimpinannya. Kebijakan itu pun membuat ketar-ketir para pejabat. 

Kebijakan baru Anies Baswedan, adalah mewajibkan calon pejabat menandatangani surat pernyataan siap mundur apabila kinerjanya tak capai target.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, bahwa ada tradisi baru di era Gubernur Anies Baswedan.

"Kita menghadirkan tradisi baru bahwa setiap pejabat harus bisa memenuhi apa yang menjadi target dari kinerja. Karenanya pada saat setelah kita mengucapkan sumpah dan janji dalam jabatan, itu ada surat pernyataan apabila jika tidak mencapai kinerja yang ditetapkan maka siap mengundurkan diri," kata Sigit di Jakarta, Senin 24 Mei 2021.

"Termasuk mengembangkan organisasinya. Karena kita bicara menyelesaikan kinerja tersebut tidak hanya dilakukan semata oleh pejabat yang bersangkutan tapi juga bagaimana harus bisa menggerakkan organisasinya," ujar dia.

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menerangkan semula pihaknya akan mengevaluasi siapa saja pejabat yang tak memenuhi target seperti akan menerima penundaan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan.

Apabila pejabat itu tak menunjukkan perbaikan kinerja, akan berimbas pemotongan tunjangan jabatan hingga pengunduran diri.

"Kalau misalnya prestasinya kurang tentu kita akan review, apa yang jadi penyebabnya. Ini biasanya peringatan pertama dengan penundaan (tunjangan). Kita tunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya. Peringatan kedua dipotong sesuai proporsinya," ucapnya.

Sigit melanjutkan, pihaknya juga memastikan akan memberikan ruang perbaikan bagi para pejabat eselon II, sebelum mengundurkan diri berdasarkan surat pernyataan yang ditandatanganinya.

"Sebetulnya, di situ sudah diberikan ruang memperbaiki diri. Jadi pemprov memberikan ruang untuk perbaiki diri, kita rapat setiap bulan apakah TPP yang ditetapkan kita terima atau tidak kan berdasarkan output kinerja. Manakala ruang perbaikan yang diberikan tidak bisa penuhi tentu kita bisa mengambil langkah," ujarnya.

"Dan ini sesuatu yang sudah dia akad kan pada saat melaksanakan pelantikan. Tentu tidak dalam perspektif mempermalukan seseorang tapi lebih pada hal terukur," katanya.

Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono Mengundurkan Diri

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya.

Diketahui, Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa tak berhasil melaksanakan tugas.

Informasi Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono mengundurkan diri itu dibenarkan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved