Tilang Elektronik Akan Segera Diterapkan di NTT

Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) akan segera diterapkan di Provinsi NTT

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Situasi Pusat Kontrol Sistem Tilag Elektronik (ELTE) di Kantor Ditlantas Polda NTT, jalan Soekarno Kelurahan Fontein Kecamatan Kota Raja Kota Kupang NTT, Senin, 24 Mei 2021. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) akan segera diterapkan di Provinsi NTT. Saat ini, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT tengah melakukan uji coba sistem tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Iroth Laurens Recky, SIK mengatakan, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT akan menerapkan sistem tersebut dalam waktu dekat.

Sistem ELTE kata dia, merupakan bagian dari peningkatan sistem kinerja penegakan hukum sesuai dengan program presisi sebagai program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kita akan segera terapkan sistem tilang elektronik di NTT dalam waktu dekat," ujar perwira Polisi dengan tiga melati itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 24 Mei 2021.

Baca juga: Alfamart Promo Terbaru PSM Hari Ini 24 Mei 2021, Pucuk Harum Rp5.500/2pcs, Mie Sedap Rp 10.000/5pcs

Baca juga: Bupati dan Wabup Sumba Barat Ajak Masyarakat Bersama Membangun Sumba Barat Menjadi Lebih Maju

Penerapan sistem tilang elektronik di wilayah hukum Polda NTT akan dimulai dari Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT. Selanjutnya akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Polres jajaran Polda NTT.

Kepala Unit Penindakan Hukum Ditlantas Polda NTT, AKP. Agus Kuswanto menambahkan, pihaknya telah memasang sebanyak 12 unit kamera pemberhenti atau kamera ELTE di 4 titik di Kota Kupang sejak 11 Mei 2021 lalu.

Lokasi tersebut terdiri dari persimpangan Kantor Gubernur NTT antara jalan El Tari, jalan WJ Lalamentik dan jalan Frans Seda. Lokasi tersebut terpasang 4 kamera. Selanjutnya di persimpangan Polda NTT antara jalan Herewila, jalan Soeharto jalan Alfons Nisnoni dan jalan Jenderal Sudirman.

Selanjutnya di persimpangan Palapa antara jalan Palapa dan jalan Herewila serta persimpangan Hero antara jalan El Tari dan jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Resmikan Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP

Baca juga: Ganjar Pranowo Diramal Bakal Tinggalkan PDI Perjuangan, Tanda-Tandanya Sudah Kelihatan, Kata Siapa?

Kamera ELTE tersebut kata dia, untuk menindak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera.

Ia menjelaskan, mekanisme penindakan akan mengacu pada data plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran. Data tersebut terkoneksi langsung dengan data Samsat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT akan memberikan surat rekomendasi kepada pelanggar. Surat konfirmasi berlaku tiga hari sejak diberikan.

Selanjutnya, setelah pelanggar mendapatkan surat tilang maka harus membayar briva di Bank dan mengirimkan atau menunjukkan foto kode pembayaran briva kepada petugas ELTE di pusat data.

Namun jika surat tilang tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran briva sampai dengan batas waktu 8 hari maka kendaraan tersebut akan diblokir di Samsat.

AKP Agus Kuswanto menjelaskan, penerapan sistem tilang elektronik dilakukan untuk meminimalisir interaksi antara petugas dan pelanggar lalu lintas. "Kita tidak ada interaksi dengan pelanggar lalu lintas. Ini juga untuk menghindari main mata antara petugas dan pelanggar lalu lintas," tambah dia.

Ia juga menyebut, Pusat Tilang Elektronik Polda NTT juga telah membuka hotline sebagai pusat informasi penindakan tilang elektronik.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved