Kabar Gembira, Pekan Depan Gaji ke-13 Segera Cair Hanya Kelompok Ini Yang Terima, Simak Pesan Jokowi

Pekan depan, tepatnya 1 Juni 2021, seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan, dikabarkan akan segera menerima gaji ke-13.

Editor: Frans Krowin
Hai.Grid.ID
BESOK SELASA BLT 600 Ribu Cair Subsidi Gaji Karyawan Swasta, Ini Cara Cek Nama Terdaftar atau Tidak 

POS-KUPANG.COM - Pekan depan, tepatnya mulai 1 Juni 2021, seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan, dikabarkan akan segera menerima gaji ke-13.

Gaji ke-13 tersebut, sejatinya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI juga Polri.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan bakal mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI & Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Demikian dikatakan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu 19 Mei 2021.

 

Adapun subyek penerima gaji ke-13 yaitu:

  • PNS
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Penerima Pensiun/Tunjangan
  • Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Baca juga: Dibuka 31 Mei 2021,Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2021,Ini Instansi dengan Formasi Terbanyak

Baca juga: Kabar Gembira, THR PNS 2021 Dibayar H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni?

Sejarah Gaji ke-13 Untuk PNS

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Mengutip Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved