Menteri Bahlil Sebut Kadin Sebagai Benteng Pertahanan Ekonomi Negara
pemerintah pusat akan mengurus NPK khusus terkait dengan norma sementara izin akan dikeluarkan oleh kepala dinas
Menteri Bahlil Sebut Kadin Sebagai Benteng Pertahanan Ekonomi Negara
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Menteri Investasi dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut benteng pertahanan ekonomi di Indonesia adalah sektor usaha. Untuk itu, ia meminta urusan dunia usaha harus diurus sebaik mungkin tanpa keruwetan.
"Oleh karena itu kadin adalah mitra pemerintah, Dunia usaha dapat menciptakan lapangan kerja, termkasud kamar dagang dan industri (Kadin)," katanya, di hotel Aston, Sabtu 22 Mei 2021.
Bahlil mengatakan selama ini proses perijinan bagi pelaku usaha selalu ditemui keribetan sehingga menjadikan banyak pelaku usaha 'mandek' dan lapangan kerja menjadi terhambat tercipta.
Baca juga: Menteri Investasi dan BKPM, Klaim UU Ciptaker Berikan kemudahan Usaha
Ia menjelaskan, akibat pandemi covid-19, ekonomi di Indonesia berada di angka 2,9 persen. Dan pada pendapatan terbaik kedua setelah China.

Pertumbuhan ekonomi, kata dia, pada tahun 2020 berada di angkapersen, tahun 2020. Namun disisi lain, investasi buruh migran dan keuangan mengalami konstraksi yang cukup parah.
"2,9 persen pertumbuhan ekonomi sementara ada 16 juta pengangguran. Ini kita tidak bisa harap diserap melalui PNS dan usaha harus ada untuk memudahkan ini," ujarnya.
Mantan ketua Himpunan Penguasaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, membeberkan kontribusi APBN tahun 2020 sebanyak 2400 dari total pendapatan. Dan 76 persen disuplai oleh pajak dari sektor swasta melalui para penguasaha.
Baca juga: Mau Investasi, Investor Harus Ajak Anak NTT
Menurutnya penguasaha membutuhkan empat hal, kepastian, kecepatan, efisiensi, transparansi sehingga dengan lahirnya omnibus law dibuat untuk memangkas mata rantai proses aturan yang tumpang tindih.
Undang-undang omnibus Law merupakan sebuah jalan tengah untuk mengurangi keribetan tersebut. Diterangkannya, PP Nomor 6 tidak lagi diatur oleh pemerintah pusat tetapi saat ini akan diurus oleh pemerintah daerah terkait masalah perijinan usaha.

Lebih jauh, dia menyampaiakan, pemerintah pusat akan mengurus NPK khusus terkait dengan norma sementara izin akan dikeluarkan oleh kepala dinas DPTTSPM di provinsi tanpa harus melalui kepala daerah setempat.
Baca juga: Target 2021 Rp7,5 Triliun, Realisasi Investasi Baru Rp1,1 Triliun
"Semua telah tranpsaran sehingga tidak akan ada 'gerakan tambahan'. Menahan ijin sama dengan menahan pertumbuhan kita. Omnibus law mempunyai landasan filosofi yang kokoh," tandasnya.
Ia berharap, Kadin agar terus menjadi mitra dengan pemerintah untuk menciptakan sebanyak mungkin lapangan kerja di Indonesia. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)