Pelajar SMK Maumere Tewas

Polres Sikka Tetapkan Oktovianus Sami Sebagai Tersangka Atas Tewasnya Wongga

Penyidik Reskrim Polres Sikka telah menetapkan Oktovianus Sami, pelaku yang menendang bagian dada Delfensius Wongga hingga tew

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM / MAUMERE-Penyidik Reskrim Polres Sikka telah menetapkan Oktovianus Sami, pelaku yang menendang bagian dada Delfensius Wongga hingga tewas sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena korbannya masih dibawah umum dan pasal KUHP.

Atas penetapan ini, polisi juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas Sami sebagai pelaku guna menjalani penahanan di sel Mapolres Sikka.

“Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan tindakan penahanan,” kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui KBO Reskrim, Ipda Sang Nyoman Parwata kepada wartawan di Maumere, Jumat (21/5/2021) siang.

Ia menjelaskan, penyidik memakai pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak atau pasal 351 ayat (3)  KUHPidana.

“Pelaku diancam pidana penjara 15 tahun penjara atas perbuatannya pada korban,” tegas Nyoman.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan bekerja cepat dan memeriksa saksi-saksi agar kasusnya dilimpahkan ke Kejari Sikka.

“Kami akan tuntaskan kasusnya,” paparnya.

Ia mengharapkan semua pihak mendukung proses hukum dan meminta keluarga korban mempercayai penanganan kasusnya pada polisi.

Sebelumnya, Delfensius Wongga (18), pelajar SMK di Kota Maumere, Kabupaten Sikka tewas usai ditenndang di bagian dada oleh Oktovianus Sami, warga Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kamis (20/5/2021) malam sekira pukul 19.30 wita.

Wongga dianiaya hingga meninggal dunia di Urung Pigang, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat.

Pelaku penganiayaan berat hingga Wongga tewas pasca kejadian langsung mengamankan diri di Polsek Alok lalu diantar ke Polres Sikka.

Baca juga: Begini Penampakan Kuntilanak di Mapolres, Kapolres Sering Lihat Hantu, Mahkluk Halus Ini di Gudang

Tewasnya Wongga kini telah ditangani aparat Polres Sikka dengan mengamankan pelaku dan memeriksa saksi.

Data yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Maumere,Jumat (21/5/2021) pagi menjelaskan,pada Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 19.30 wita bertempat di halaman rumah Bapak Lopes, Urun Pigang, Kelurahan Wailiti terjadi tindak pidana penganiaayaan berat menyebabkan orang meninggal dunia.

Awalnya, korban bersama 2 orang rekan lainnya datang ke tempat latihan organisasi PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai). Mereka lalu duduk berkumpul di halaman rumah Bapak Lopes. Kemudian datang pelaku dan bertanya kepada mereka tentang tugas kemasyarakatan yang diberikannya. Setelah itu Korban dan rekannya menjawab sudah dilaksanakan dengan mengajak saudara yang keluar untuk masuk kembali mengikuti latihan. Kemudian pelaku menyuruh korban dan rekan-rekannya berdiri dengan memasang kuda-kuda tengah lalu pelaku menendang korban di bagian dada.

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, SIK, M.H
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, SIK, M.H (POS-KUPANG.COM/Aris Ninu)

Tendang itu membuat korban jatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Kemudian pelaku menelepon keluarga Korban dan bersama-sama membawa ke RSUD Maumere agar mendapat perawatan.

Aka tetapi korban ketika berada di rumah sakit dokter jaga menyatakan korban telah meninggal dunia.

Pelaku pun langsung mendatangi Polsek Alok guna mengamankan diri lalu dibawa ke Polres Sikka.

Atas kejadian itu, pihak Polsek Alok dan Polres Sikka langsung terjun ke TKP dan mencatat nama para saksi serta membuat laporan polisi atas kasus itu.

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM membenarkan adanya kejadian tersebut, Jumat (21/5/2021) siang.

“Kasusnya sudah ditangani dan kita akan proses secara hukum pelakunya. Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Sajimin.(ris)

ilustrasi mayat
ilustrasi mayat (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved