Pemprov Akan Minta Perusahaan Luar Negeri Agar Tidak Bayar Penuh Gaji Pekerja Migran Asal NTT
termasuk NTT yang terjadi di luar negeri bersumber dari tata kelola pengiriman pekerja migran yang buruk dari daerah.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Dengan demikian, pemerintah daerah pada perjanjian kerja PMI tersebut akan ikut bertanggung jawab untuk melindungi para PMI asal NTT.
Skenario yang terakhir, beber Wagub Josef Nae Soi, adalah meminta Perusahaan agar tidak membayar penuh gaji PMI asal NTT.

"Kita meminta kepada Perusahaan di luar negeri agar gaji yang diberikan kepada PMI tidak dibayarkan penuh tetapi hanya satu pertiga dari total gaji," ujar Wagub Josef Nae Soi.
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Adonara Mencekik, IPMI Kupang Kirim Surat Terbuka untuk Bupati Flotim
Hal itu, jelas dia, agar dua pertiga gaji PMI dapat disimpan di Bank NTT atas nama mereka masing-masing. Setelah perjanjian kerja berakhir atau setelah tiga tahun maka PMI tersebut dapat mengambil uang simpanannya untuk keperluan investasi atau wirausaha.
Dalam kesempatan itu, turut mendampingi Wagub Josef Nae Soi, Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Silvy Pekudjawang dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi NTT Siwa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )