Pembunuhan di Kabupaten Kupang
Begini Kronologi Kematian Gadis Takari Kabupaten Kupang Sebelum Ditemukan Membusuk
Begini Kronologi Kematian Gadis Takari Kabupaten Kupang sebelum ditemukan membusuk
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Usai menghilangkan nyawa korban menggunakan pisau dan memperkosa korban, pelaku langsung meninggalkan TKP dengan mengambil uang milik korban beserta sebuah handphone milik korban.
Pelaku ditangkap dan diamankan oleh Unit Resmob Subdit 3 Jatarnas Polda NTT berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman cctv, kloning CDR nomor HP korban karena diduga korban komunikasi dengan pelaku sehingga tim langsung melacak terhadap nomor HP yang terkahir berhubungan dengan korban.
Tersangka YT alias T diamankan di jalan Timor Raya depan rumah makan padang, Kelapa Lima, langsung digiring oleh polisi untuk diinterogasi dan pendalaman terkait kasus tersebut.
Berdasarkan perbuatan tersangkan, menurut Kombes Pol Krisna, tersangka dijerat hukum berdasarkan pasal 340 KUHP Juntco pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Krisna didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Novi Posu dan Kanit Pidum Polres Kupang dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Jumat 21 Mei 2021. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)