Sempat Bantah Melakukan Pemerkosaan, Dendi Akhirnya Mengaku Suka dengan Korban

Sempat Bantah Melakukan Pemerkosaan, Dendi Baeneo Akhirnya Mengaku Suka dengan Korban

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Nampak Martha Kase bersama FEN (14) dan MT (13) sedang duduk di teras kantor Yayasan Sanggar Suara Perempuan 

Sempat Bantah Melakukan Pemerkosaan, Dendi Baeneo Akhirnya Mengaku Suka dengan Korban

POS-KUPANG.COM | SOE - Dendi Baeneo, pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak diumur umur di Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin Kabupaten TTS awalnya sempat membantah telah menyekap FEN dan MT.

Pelaku juga membantah telah memperkosa FEN ketika di tanya Martha Kase, Ibu kandung FEN di Polsek Kualin. Namun setelah didesak oleh Martha, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

Kepada Martha, pelaku mengaku suka dengan FEN sehingga menyekap dan memperkosanya.

Baca juga: Polres TTS Berhasil Bekuk Pelaku Penyekapan dan Persetubuhan di Kualin

Baca juga: Pelaku Penyekapan dan Persetubuhan Ditangkap, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

"Saya tanya pertama dia (Pelaku) tidak mau mengaku. Saya tanya sekali lagi, baru dia mau mengaku seluruh perbuatan," ungkap Martha.

Kepada pelaku Martha mengatakan, jika benarnya menyukai anaknya, cara yang digunakan pelaku. Pelaku tidak boleh menyekap dan memperkosa anaknya.

" Kalau benar suka dengan anak saya caranya bukan begitu. Datang baik-baik ke rumah, omong baik-baik biar urus secara baik-baik. Bukan sekap, ancam mau bunuh baru perkosa. Itu perbuatan kriminal," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRD Sumba Barat Desak Pemprov NTT Perbaiki Ruas Jalan Waikabubak-Waibangga

Baca juga: Mobil Bekas Chevrolet Captiva Varian Ini Termurah Rp60 Juta pada Mei 2021, Daftar Harga Lengkap

FEN sendiri mengaku lega pelaku pemerkosaan telah diamankan pihak kepolisian. Dirinya berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman yang berat atas perbuatannya.

"Saya lega pelaku sudah diamankan. Saya berharap dia bisa mendapatkan hukuman yang berat atas perbuatannya," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim buru sergap Polres TTS berhasil membekuk Dendi Baeneo, pelaku penyekapan dan pemerkosaan di kecamatan Kualin. Usai dibekuk, pelaku langsung ditahan di sel tahan Polsek Kualin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera kepada POS-KUPANG.COM, Senin (10/5/2021) malam membenarkan penangkapan Dendi Baeneo.

Pelaku dikatakan Hendricka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah kualin. Pelaku yang masih berumur 18 tahun tak berkutik saat dikepung tim Buser di tempat persembunyiannya.

"Pelaku kita bekuk pada 6 Mei lalu dan langsung kita tahan di Polsek Kualin. Pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap FEN (14) dan MT (13) tahun," ujarnya singkat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Kabupaten TTS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved