Public Service Pos Kupang
Terminal ALBN di Desa Naiola Mubazir
Terminal Antar Lintas Batas Negara ( ALBN) yang terletak di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU
POS-KUPANG.COM - Terminal Antar Lintas Batas Negara ( ALBN) yang terletak di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU diharapkan untuk segera difungsikan. Pasalnya, terminal yang menelan anggaran yang sangat besar itu tetapi hingga saat ini sepertinya diabaikan pemerintahan.
Terminal tersebut dibangun sejak tahun 2012 oleh Kementrian Perhubungan. Belum berfungsinya terminal tersebut lantaran akses jalan masuk keluar menuju terminal belum dibangun. Bangunan yang dibangun tidak hanya terminal tetapi dengan sejumlah fasilitas pendukung.
Baca juga: Bahaya Pandemic Fatigue Syndrom
Baca juga: Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19
Kami sangat berharap terminal tersebut bisa segera difungsikan sehingga dapat membawa manfaat bagi masyarakat. Apabila ada fasilitas yang belum dibangun maka tugas pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan hal-hal tersebut.
Terimakasih
Warga Perbatasan TTU
Tanggapan
Terminal Belum Diserahkan Pemerintah Pusat
Kami telah melakukan dialog terlebih dahulu bersama Bupati dan Kepala Dinas Perhubungan mengenai difungsikannya kembali terminal ALBN di Desa Naiola tersebut.
Dalam program 100 hari kerja, selain penataan Kota Kefamenanu kami bertekad melakukan penataan tempat parkir dan penataan arus masuk keluar mobil. Selain itu juga kami telah meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menjalankan tugas sebagai perhubungan darat agar mengatur penggunaan terminal-terminal dimaksud. Termasuk terminal luar Kota Kefamenanu.
Baca juga: 29 Koperasi di Nagekeo Tidak Menjalankan Usahanya
Baca juga: Pedangdut Terkenal Ini Alami Bercak Kemerahan di Wajah dan Seluruh Badan, Idap Penyakit Apa?
Persoalan yang menjadi kendala bagi Pemerintah Daerah adalah kewenangan pengaturan Terminal Kota Kefamenanu ada pada Pemerintah Provinsi. Sedangkan terminal Luar Kota (ALBN) merupakan proyek yang bersumber dari anggaran APBN yang mana belum diserahkan ke pemerintah daerah.
Jika terminal luar kota hendak dimanfaatkan maka harus melalu mekanisme yang ada. Oleh karena itu, kami telah membangun dialog dengan Bupati dan beberapa pihak yang lain untuk segera dikomunikasikan dengan pemerintah pusat agar memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk segera dimanfaatkan.
Supaya yang dibangun tidak mubazir tetapi juga supaya pengaturan lalu-lintas kota ini bisa menjadi lebih baik. Selama ini kita belum manfaatkan karena kewenangan pengelolaan masih ada para pemerintah pusat yang membangun terminal itu.
Sejauh ini, rencana pemerintah daerah untuk memanfaatkan terminal dimaksud belum dimaksimalkan, pasalnya Pemda TTU sedang dalam tahap meminta kepada pemerintah pusat agar kewenangan pengelolaan dikembalikan kepada daerah. (cr5)
Wakil Bupati TTU
Drs. Eusabius Binsasi