29 Koperasi di Nagekeo Tidak Menjalankan Usahanya

Sejak berdirinya Kabupaten Nagekeo Tahun 2007, jumlah koperasi sebanyak 30 koperasi

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Para bendahara koperasi saat mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan perkoperasian di Aula Hotel Pepita Mbay, Rabu (19/5/2021). 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan mencatat, sejak berdirinya Kabupaten Nagekeo Tahun 2007, jumlah koperasi sebanyak 30 koperasi.

Seiring berjalannya waktu sampai dengan saat sekarang ini, jumlah koperasi yang berbadan hukum di Kabupaten Nagekeo meningkat jumlahnya menjadi 102 koperasi.

Dari 102 koperasi yang berbadan hukum, terdapat 73 koperasi yang aktif menjalankan usahanya, dan sisannya tidak menjalankan usahanya.

Baca juga: Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Menko Airlangga Terima Kunjungan Ombudsman RI

Baca juga: Pedangdut Terkenal Ini Alami Bercak Kemerahan di Wajah dan Seluruh Badan, Idap Penyakit Apa?

"Dan terdapat 29 koperasi yang tidak aktif menjalankan usahanya," kata kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Dra. Djawaria K. M. Simprosa dalam laporannya pada kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) perkoperasian di Aula Hotel Pepita Mbay, Rabu (19/5/2021).

Djawaria menjelaskan, dari 102 koperasi yang sudah berbadan hukum, terdapat 57 koperasi yang telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) dan yang sudah bersertifikat sebanyak 23 Koperasi.

Sementara itu, jumlah koperasi yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2020 adalah sebanyak 23 koperasi.

Baca juga: Info Gempa NTT, Gempa Bumi 3.7 SR Guncang Tambolaka, Sumba Barat Daya

Baca juga: Aliansi Rakyat Bersatu Lembata Gelar Unjuk Rasa di Hari Kebangkitan Nasional, Begini Suasananya

"Jadi hasil penilaian kesehatan atas 23 koperasi berdasarkan laporan RAT tahun buku 2020 terdapat 2 koperasi yang dinyatakan sehat, 18 koperasi cukup sehat dan 3 koperasi dengan hasil penilaian dalam pengawasan khusus," ungkapnya.

Djawaria mengaku, adapun permasalahan yang dihadapi koperasi saat ini yakni kemampuan teknis dan kemampuan manajerial untuk mengelola koperasi tersebut.

Berdasarkan hasil kajian dan kunjungan lapangan, terdapat beberapa hal teknis yang menjadi perhatian utama dalam menata perkoperasian yakni pencatatan keuangan/pembukuan yang tidak sesuai standar akuntasi keuangan koperasi, pengisian neraca dan arus kas, termasuk penggunaan akun- akun dalam neraca yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, jelas Djawaria, para pengurus koperasi belum siap dalam melaksanakan pengelolaan keuangan berdasarkan sistematika pengelolaan keuangan koperasi, pinjaman bermasalah (Pinjaman yang diragukan, pinjaman tidak lancer, kredit macet), dan laporan RAT serta pelaksanaan RAT yang belum sesuai dilakukan.

"Untuk mengatasi berbagai hal yang ditemukan tersebut di atas maka dibutuhkan pendidikan dan pelatihan teknis bagi pengurus koperasi. Dan kegiatan pendidikan dan pelatihan kali ini di prioritaskan bagi para bendahara koperasi," jelasnya.

Djawaria menjelaskan, hasil yang ingin dicapai dari kegiatan diklat tersebut adalah meningkatnya pemahaman perangkat koperasi dalam menyusun laporan keuangan koperasi.

Selain itu, meningkatnya pemahaman perangkat koperasi dalam mengerjakan pembukuan dan merencanakan kegiatan koperasi secara benar dan meningkatnya pemahaman perangkat koperasi atas aspek manajerial koperasi secara umum, termasuk 7 aspek penilaian kesehatan koperasi serta meningkatnya pemahaman perangkat koperasi dalam membuat laporan pertanggung jawaban setiap tahun sehingga RAT dapat dilaksanakan tepat waktu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Berita Kabupaten Nagekeo

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved