Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

(PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan.

Editor: Agustinus Sape
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juni 2020. 

Namun dia ditangkap lagi tahun 2020 dalam kasus pembunvhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah kerabatnya sendiri, Nus Kei.

John Kei tertawa setelah divonis hakim

Saat hakim membacakan vonis, John terlihat tenang. Ia kemudian tersenyum sambil menunggu hakim selesai membacakan putusan.

Usai vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata John yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.

Usai sidang dinyatakan selesai oleh hakim, John tampak tersenyum kemudian tertawa.

Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum soal alasan John mengeluarkan reaksi tersebut, kuasa hukum John menjawab karena John masih yakin akan bebas.

"Dari awal, John, sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," kata Anton Sudanto, kuasa hukum John, saat ditemui usai sidang.*

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "John Kei Divonis 15 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved