Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
(PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan.
Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunvhan berencana dan pengeroyokan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan Kamis 20 Mei 2021.
John dinyatakan hakim telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunvhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pembunvhan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei 18 tahun penjara.
John dinilai sebagai penganjur atas terbunvhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020.
Selasa lalu John mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.
"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John saat itu.
Namun, pleidoi ini ditolak hakim.
Pada sidang hari ini, hakim juga telah membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis 15 tahun penjara.
Lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah ditetapkan vonisnya.
Bukon Koko divonis 14 tahun penjara. Sementara, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Daniel dan lima anak buah John lainnya, dikatakan hakim, terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunvhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunvhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
John Kei beberapa kali ditangkap dan ditahan antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunvhan Basri Sangaji dan tahun 2012 dalam kasus pembunvhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Stell Mandiri.
Dalam kasus pembunvhan Ayung, John divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyarat tahun 2019.
