KKB Papua
KKB Papua Jadi Teroris, Mengapa Bukan Densus 88 yang Diturunkan? Ini Alasan Mabes Polri
KKB Papua jadi teroris, mengapa Bukan Densus 88 yang Diturunkan? Ini Alasan Mabes Polri
KKB Papua Jadi Teroris, Mengapa Bukan Densus 88 yang Diturunkan? Ini Alasan Mabes Polri
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah menetapkan KKB Papua sebagai teroris. Namun tak seperti teroris yang lain yang diburu Densus 88 Antiteror Polri, KKB Papua hingga kini masih ditangani Satgas Gabungan TNI-Polri.
Mengapa bukan Densus 88 yang diturunkan untuk mengejar KKB Papua?
Ternyata ini alasan Mabes Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan Densus 88 Anti Teror Polri belum diturunkan karena masih menunggu intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
"Pelibatan itu menunggu instruksi. Menunggu instruksi," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Ia memastikan Densus 88 nantinya pasti akan dilibatkan usai penetapan KKB Papua sebagai teroris. Tim Densus nantinya akan membantu Satgas Nemangkawi dalam mengejar para pelaku.
"Tentunya pasti ada pelibatan," tukasnya.
Baca juga: Datangi Orang Pintar di Sukabumi, Terduga Teroris Berinisial YI Ditangkap Densus 88 Antiteror
Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 2021 Seorang Buronan Terduga Teroris Tertangkap Densus 88 di Sukabumi
Dicap teroris
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.
Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.