Kebijakan OJK: Debitur 16 Kabupaten di NTT Dapat Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan Bank

Kebijakan OJK: Debitur 16 Kabupaten di NTT dapat perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bank

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/INTAN NUKA
Konferensi Pers Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/KDK.01/2021 tentang Penetapan Beberapa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank. Konferensi pers berlangsung di Lobi Gedung OJK NTT, Kamis (20/5) sore. 

Kebijakan OJK: Debitur 16 Kabupaten di NTT dapat perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bank

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak 16 kabupaten di Provinsi NTT mendapatkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam Badai Siklon Tropis Seroja.

Keenam belas kabupaten tersebut yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Rote Ndao.

Dalam konferensi pers di Lobi Gedung Kantor OJK NTT, Kamis (20/5) sore, Kepala OJK NTT Robert HP Sianipar menjelaskan bahwa OJK merespon cepat harapan dan permintaan kondisi debitur terdampak bencana. Setelah dilakukan pengumpulan data dan kajian maka Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.01/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penetapan Beberapa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank. Perlakuan khusus yang diberikan untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan baru oleh perbankan di enam belas kabupaten/kota tersebut.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemkot Kupang Buka Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Bulan Mei, Simak Infonya

Baca juga: Groundbreaking Sekolah Hindu Pertama di NTT

"Tujuannya untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam," kata Robert.

Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank tersebut mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, yang mana meliputi hal-hal sebagai berikut.

Pertama, kualitas kredit yang direstrukturisasi yakni kualitas kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner; dan Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

Baca juga: Persoalan Tanah TNI AU dengan Warga Dua Desa di Kabupaten Kupang Belum Mencapai Titik Terang

Baca juga: Bupati Minta Camat Nangapanda Kembangkan Potensi Pertanian dan Perkebunan

Kedua, pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak, yakni Bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam; serta penetapan kualitas kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.

Ketiga, pemberlakuan untuk Bank Syariah, yang mana perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

"Jadi perlakuan khusus ini khusus debitur perbankan baik bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah. Itu cakupannya," sambung Robert.

Selanjutnya, sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain diberikan bagi debitur dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, atau imbal hasil dan akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Dewan Komisioner OJK.

"Dalam praktek perbankan, penetapan kualitas itu pakai tiga pilar, selain ketepatan pembayaran, ada prospek usaha dan kinerja debitur. Tapi dengan perlakuan khusus ini, yang kredit sampai 10 miliar, kami tetapkan kualitas hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga. Aspek prospek dan kondisi keuangan tidak dipakai sementara dalam perlakuan khusus ini," jelasnya.

Robert menguraikan, untuk mendapatkan program restrukturisasi tersebut, debitur harus memerhatikan tiga hal. Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh Bank.

Kedua, bank akan melakukan assesment antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga dan pertimbangan lainnya.

Ketiga, bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan Bank. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak.

Berdasarkan data sementara OJK, terdapat sekitar 7.397 debitur di 12 Bank Umum dan 6 BPR yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp1,2 triliun.

"Kami akan lakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan penerapan perlakuan khusus ini. Bagaimana ini bisa bantu daerah terdampak bencana dan apabila diperlukan langkah lebih lanjut atau diperlukan kebijakan untuk pemulihan, tentunya akan kami pantau dan evaluasi," tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Area Head Bank Mandiri Kupang, Wido Wibowo juga menjelaskan bahwa sebanyak 238 debitur Bank Mandiri terdampak dalam bencana seroja yang lalu dengan baki debet Rp200 miliar. Secara paralel, debitur telah ditawarkan untuk mendapatkan keringanan penundaan pembayaran bunga dan pokok dengan jangka waktu tergantung pada kondisi debitur.

"Kami menyambut baik terbitnya KDK ini, bahwa kita punya payung hukum yang lebih baik dimana kami akan secara reguler sampaikan ke debitur kami untuk ikut program ini," katanya. Lebih lanjut, dia mengajak para debitur untuk menyampaikan permohonan melalui tim atau petugas Bank Mandiri di kantor cabang di tiap kabupaten.

Selanjutnya, Pimpinan Cabang BRI Kupang Stefanus Juarto menyambut baik kebijakan perlakuan khusus tersebut. Menurutnya, terbitnya ketentuan itu dapat memberi keringanan bagi para debitur sesuai kondisi masing-masing.

"Tapi pemberian relaksasi ini tidak semata-mata karena debitur terdampak bencana. Sebelumnya ketika debitur kami terdampak covid-19 pun kami berikan hal yang sama. Kalau tidak terdampak dan debitur butuh relaksasi, itu juga kami berikan. Kondisi ini kami berikan secara fleksibel tergantung perkenbangan usaha masing-masing debitur," ungkap Stefanus.

Tak hanya bank himbara, pemberian perlakuan khusus ini juga diberikan oleh Bank NTT. Berdasarkan data yang dijelaskan Direktur Kepatuhan Bank NTT Hilarius Minggu, debitur bank NTT yang terdampak sebanyak 536 debitur dengan baki debet Rp43,115 miliar di sembilan kabupaten, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Malaka, Ngada, Flores Timur, Sumba Timur, Sabu, Rote, Lembata. Sementara sektor dominan yang terdampak adalah sektor KPR.

"Kami akan menyampaikan ke debitur bagaimana harus ajukan permohonan untuk restrukturisasi," sambungnya.

Robert menegaskan bahwa OJK memberikan berbagai kebijakan atau ketentuan berdasar pada semangat saling membantu antara industri dengan masyarakat terdampak.

"Karna kalau tidak bisa berusaha, tidak bisa bayar angsuran. Tidak bisa bayar angsuran, bank yang rugi. Karena secara perlahan menunggak dan perhitungan kualitas menurun menjadi kurang lancar, hingga macet. Kalau kualitas memburuk, bank harus bentuk pencadangan kerugian penurunan nilai. Itu biaya, kalau besar, bank tidak beri relaksasi, maka bisa kikis permodalan bank. Kalau bank beri relaksasi, bank punya ruang untuk tidak bentuk cadangan kerugian, di sisi lain membantu nasabahnya untuk punya ruang bisa berusaha kembali," urai Robert. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Berita Kota Kupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved