Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko: Status ASN Pengaruhi Independensi (Selesai)

Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko: Status ASN Mempengaruhi Independensi (Selesai)

Editor: Kanis Jehola
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Sosok Sujanarko, Seorang Direktur KPK Penerima Penghargaan dari Jokowi yang Tidak Lolos TWK 

Pimpinan (KPK) sampai hari ini tidak pernah memberi penjelasan, memberi penerangan terhadap 75 pegawai. Itu bagian pimpinan KPK yang tidak kredibel, tidak berani menyatakan, berhadapan secara langsung dengan 75 orang.

75 Pegawai itu belum pernah sama sekali bertemu atau ditemui Komisioner KPK?

Belum. Kayaknya nggak berani.

Ada rencana bertemu dengan Komisioner KPK?

Kemarin saya bersama 75 orang sudah menyampaikan surat resmi tentang keberatan. Itu pagi, sebelum Presiden pidato. Intinya, di antaranya adalah kami keberatan tentang apa yang diputuskan pimpinan dan kami mendesak untuk SK 652 tahun 2021 itu segera dicabut dengan berbagai pertimbangan.

Sebanyak 75 orang sudah menyampaikan surat ke komisioner untuk cabut SK itu, karena SK itu tidak ada dasar hukumnya.

Secara struktural sebenarnya ini atasannya siapa?

Atasan saya sebenarnya Deputi. Setelah Deputi langsung ke komisioner. Jadi di kedeputian bidang informasi data.

Terkait dengan TWK Anda, sebagai pimpinan, apakah Deputi juga mengaku tidak tahu?

Nggak tahu. Dia enggak dilibatkan. Dia itu hanya seperti tukang pos saja. Tidak punya informasi apapun. Hanya menerima surat SK. SK itu pun saya hanya di-WhatsApp saja karena kebetulan saya enggak ada di kantor.

Banyak beredar isu yang menyebutkan ada banyak faksi di KPK, apa benar?

Kalau pegawai solid. Pegawai itu memang ada sebagai pegawai yang bekerja saja tetapi ada pegawai yang membawa nilai-nilai idealisme pemberantasan korupsi, di antaranya yang 75 orang itu. Sebenarnya yang terjadi faksi itu di pimpinan, bukan di pegawai. Yang dimaksud komisioner. Sesuai Undang-Undang Deputi ke bawah itu adalah pegawai.

Menurut anda, penting atau tidak, status pegawai KPK menjadi ASN?

Karena saya bekerja sebagai direktur kerja sama, saya banyak belajar ke Hongkong, China, Inggris, ke Australia dan ke seluruh negara. Saya belajar, salah satu faktor terpenting untuk suksesnya peran lembaga antikorupsi itu adalah indepedensi.

Indepedensi itu terkait dengan target, dari sisi rekrutmen, dari sisi menjalankan jabatan, dilindungi saat menjabat. Tentu perubahan menjadi ASN itu akan berpengaruh, khususnya terkait dengan indepedensi. Indepedensi itu adalah salah satu unsur penting supaya lembaga antikorupsi itu kuat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved