Sempat Buron Pencuri iPad di SDI Dimpong Diantar Keluarga Serahkan Diri di Mapolres Manggarai
Sempat Buron Pencuri iPad di SDI Dimpong Diantar Keluarga Serahkan Diri di Mapolres Manggarai
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Sempat Buron Pencuri iPad di SDI Dimpong Diantar Keluarga Serahkan Diri di Mapolres Manggarai
POS-KUPANG.COM | RUTENG----Satu pencuri berinsial RT (17) alamat Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara Kabupaten Manggarai yang sempat buron alias DPO, akhirnya diantar keluarga untuk menyerahkan diri di Mapolres Manggarai, Rabu 19 Mei 2021 pukul 11.15 Wita.
RT terlibat dalam kasus handphone iPad merk Evercros warna hitam milik Vitalis Jehatu (55) seorang guru dengan alamat SDI Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara Kabupaten Manggarai bersama dua pelaku lain yang sudah berhasil dibekuk sebelumnya yakni YS (17) alamat Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai dan SES (16) alamat Ndimpong, Desa Ndimpong, Kecamatan Rahong Utara Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 19 Mei 2021 sore.
Baca juga: Wabup Belu Ingatkan ASN Layani Masyarakat Dengan Baik
Baca juga: Promo Tambah Daya PLN untuk Ramadan dan Idul Fitri Berlaku hingga 31 Mei 2021
Budiarsa menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 86 / V/ 2021 / NTT / Res Manggarai tanggal 4 Mei 2021 pukul 15.50 Wita tentang kasus pencurian yang terjadi pada hari Senin 3 Mei 2021 sekira pukul 09.00 Wita dengan tempat kejadian perkara (TKP) di SDI Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Atas laporan itu, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pencuri. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Jantanras Polres bersama Bhabinkamtibnas Desa Buar berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian iPad Milik korban itu yakni YS dan SES di Dimpong, Desa Dimpong, sementara RT satu pelaku lainya sempat masuk DPO.
Namun dari hasil pengembangan dan penyelidikan, diketahui RT sedang berada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian Unit Jatanras melakukan upaya pendekatan dengan pihak keluarga pelaku untuk menghadirkan pelaku di Polres Manggarai.
Baca juga: Kabar Gembira ! 9 Pelajar Seminari BSB Maumere Sembuh
Baca juga: Informa Beri Promo Double Offers dengan Cashback Hingga Rp 1,5 Juta
Dan Rabu 19 Mei 2021 Pukul 11.15 Wita, RT diantar oleh pihak keluarga ke Polres Manggarai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan langsung diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai.
Dikatakan Budiarsa, Unit Jantanras juga mengamankan barang bukti berupa 6 buah iPad merk Evercros warna hitam dari tangan para pelaku itu. Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Budiarsa juga mengatakan, akibat tindakan pencurian iPad oleh para pelaku itu, korban Vitalis Jehatu, mengalami kerugian sebesar Rp. 8.998.000. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)