ASN Mudik Kena Sanksi
Tjahjo Kumolo menegaskan akan menindaklanjuti laporan adanya 134 ASN yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idul Fitri
POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan menindaklanjuti laporan adanya 134 aparatur sipil negara ( ASN) yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idul Fitri.
Sejumlah ASN tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional -Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!.
"Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segara diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi," kata Menteri Tjahjo dalam apel pagi dan halalbihalal secara virtual di Kantor Kementerian PANRB, Senin (17/5/2021).
Selama pelarangan mudik, Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat. Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN yang mudik. Sedangkan sisanya, laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.
Baca juga: Kisah Leonard Laimeheriwa 20 Jam Tenggelam: Sang Ayah Berdoa Minta Kembalikan Jasad
Baca juga: Prilly Latuconsina: Kebun Sayur
Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Secara tegas, Menteri PANRB melarang ASN melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.
Menteri Tjahjo menegaskan, 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko: Pegawai KPK Disuruh Pilih Al-Quran atau Pancasila (Bagian-1)
Baca juga: Walikota Kupang Perpanjang PPKM
Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, ia meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin. Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. "Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik," tegas Tjahjo.
Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik, masih terdapat 1,5 juta penduduk yang nekad pulang kampung pada lebaran Idul Fitri 2021.
"Saya mendapatkan data, data saya terima terdapat sekitar 1,5 juta orang yang mudik dalam kurun waktu 6 Mei sampai 17 Mei," kata Jokowi.
Kepala negara mengatakan bahwa jumlah tersebut turun setelah pemerintah mensosialisasikan larangan mudik.
Sebelum ada larangan terdapat 33 persen masyarakat yang berkeinginan untuk pulang ke kampung halaman.Setelah ada larangan jumlah masyarakat yang ingin mudik turun menjadi 11 persen.
Setelah dilakukan sosialisasi, jumlahnya kembali turun menjadi 7 persen, sebelum kemudian turun menjadi 1,1 persen setelah dilakukan penyekatan.
"Memang 1,1 persen kelihatannya kecil sekali, tetapi kalau dijumlah ternyata masih besar sekali, 1,4 sekian juta, 1,5 juta orang yang masih mudik," katanya.
Presiden berharap banyaknya masyarakat yang mudik tidak membuat jumlah kasus aktif Covid-19 melonjak seperti pada tahun lalu.Apalagi kata Presiden kasus aktif di Indonesia sudah menurun setelah mencapai puncaknya pada 5 Februari lalu dengan jumlah 176 ribu kasus.
"Ini yang harus terus kita tekan agar semakin turun, semakin turun, semakin turun. Kita harus memiliki ketahanan, memiliki endurance, karena tidak mungkin selesai dalam waktu 1-2 bulan. Hati-hati gelombang kedua, gelombang ketiga di negara-negara tetangga kita sudah juga mulai melonjak drastis," pungkasnya. (tribun network/taufik)
ASN
mudik
Idul Fitri
Tjahjo Kumolo
kupang 19 mei
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
berita kupang hari ini
Berita Kupang Terkini
SD Inpres Ratulodong Raih 1 Emas dan 3 Perak di Kompetisi Sains Hardiknas Denpasar Mengajar 2023 |
![]() |
---|
Soal Ujian Semester 2 SD Kelas 3 Pendidikan Agama Islam, Kunci Jawaban Soal PAS, Ujian Kenaikan |
![]() |
---|
Minta Maaf ke Sri Sultan dan Warga, PSHT dan Brajamusti Sepakat Berdamai Pasca Bentrokan Tamansiswa |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Selasa 6 Juni 2023, Penderitaan Mendekatkan Kita pada Tuhan |
![]() |
---|
Soal PAS SMA Kelas 10 Sejarah dan Kunci Jawaban Soal UAS, Ujian Kenaikan Kelas 2023 |
![]() |
---|