Sekda Lembata: Pemda Tetap Penuhi Kebutuhan Logistik Pengungsi di Hunian Sementara

Warga desa Lamawolo yang berada di Posko SMPN 1 Nubatukan dan MIS Wangatoa juga saat ini sedang mencari hunian sementara.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
istimewa
Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali dan Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen di Posko Utama Bencana Aula Kantor Bupati Lembata 

Sekda Lembata: Pemda Tetap Penuhi Kebutuhan Logistik Pengungsi di Hunian Sementara

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Pengungsi desa Waimatan yang sebelumnya berada di Posko SMPK Santo Pius Lewoleba sudah berada di hunian sementara, seperti di rumah keluarga di Lewoleba, kos-kosan dan rumah sewa.

Warga desa Lamawolo yang berada di Posko SMPN 1 Nubatukan dan MIS Wangatoa juga saat ini sedang mencari hunian sementara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali menyebutkan pemerintah daerah tetap punya tanggung jawab memenuhi kebutuhan logistik para pengungsi yang berada di rumah hunian sementara. 

Baca juga: Pemda Lembata Terus Mengupayakan Lokasi Relokasi Sekitar Wilayah Ile Ape

Hal ini disampaikannya kepada wartawan di Posko Utama Kantor Bupati Lembata, Senin, 17 Mei 2021.

Anggota DPR RI Ahmad Yohan memberikan uang santunan kepada para korban bencana yang rumahnya rusak berat dan hilang diterjang banjir dan longsor. Uang santunan ini diberikan langsung kepada para korban melalui staf ahlinya, Pengurus DPD PAN Lembata dan Relawan Koppral Lembata, Rabu 12 Mei 2021. 
Anggota DPR RI Ahmad Yohan memberikan uang santunan kepada para korban bencana yang rumahnya rusak berat dan hilang diterjang banjir dan longsor. Uang santunan ini diberikan langsung kepada para korban melalui staf ahlinya, Pengurus DPD PAN Lembata dan Relawan Koppral Lembata, Rabu 12 Mei 2021.  (POS KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI)

Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata memastikan para pengungsi akibat banjir dan longsor akan diberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 500 ribu per KK setiap bulan.

Pemberian DTH bertujuan meminimalkan tingkat hunian di pengungsian sehingga masyarakat terdampak tidak terpapar COVID-19.
  
"Sesuai perintah Kepala BNPB Pusat Doni Monardo warga yang rumahnya hancur total wajib terima DTH 500 ribu rupiah per bulan", ungkap Sekda Tapobali.

Baca juga: Empat Suku di Ile Ape Hibahkan Tanah Untuk Relokasi Korban Bencana Lembata

 Menurut Tapobali, DTH tersebut dimanfaatkan para pengungsi untuk menyewa rumah atau tempat tinggal sebagai Hunian Sementara (HUNTARA).

Anggota DPR RI Ahmad Yohan memberikan uang santunan kepada para korban bencana yang rumahnya rusak berat dan hilang diterjang banjir dan longsor. Uang santunan ini diberikan langsung kepada para korban melalui staf ahlinya, Pengurus DPD PAN Lembata dan Relawan Koppral Lembata, Rabu (12/5/2021).
Anggota DPR RI Ahmad Yohan memberikan uang santunan kepada para korban bencana yang rumahnya rusak berat dan hilang diterjang banjir dan longsor. Uang santunan ini diberikan langsung kepada para korban melalui staf ahlinya, Pengurus DPD PAN Lembata dan Relawan Koppral Lembata, Rabu (12/5/2021). (POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO)

Pihak Pemda Lembata juga sudah mendata semua warga terdampak yang rumahnya hancur total. Warga yang rumahnya tidak bisa lagi dihuni itu berasal dari beberapa kecamatan.
  
"Ada 241 KK yang terima DTH, selain kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur ada juga untuk warga kecamatan Lebatukan, Omesuri dan Buyasuri," tambah Tapobali.

Dia menegaskan bahwa penyaluran DTH mulai terlaksana pada Senin 17 Mei 2021, hari ini.

Baca juga: 16 Narapidana Lapas Kabupaten Lembata Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

 Pemberian bantuan ini semata-mata untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, mengingat Lembata menjadi salah satu daerah zona merah pandemi.
  
"Pemda pastikan untuk salurkan biaya sewa hunian (DTH) itu, dan hari ini mulai berlangsung, kita juga minta masyarakat bersabar," tandasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved