Salah Satu Pejabat Gelar Pesta, Kepolisian Resor Kupang Kota Tangani Dugaan Pelanggaran PPKM

Resor Kupang kota pun kini sedang menangani dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu setelah berabagai komentar 'pedis'

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Capture surat edaran walikota Kupang PPKM tertanggal 3 Mei 2021 

Salah Satu Pejabat Gelar Pesta, Kepolisian Resor Kupang Kota Tangani Dugaan Pelanggaran PPKM

POS-KUPANG.COM | KUPANG --Pemerintah kota (Pemkot) Kupang melalui gugus tugas penanganan covid-19 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai lalay ketika memberikan izin resepsi pernikahan untuk anak salah satu pejabat pemerintah di sebuah restoran di kota Kupang.

Kepolisian Resor Kupang kota pun kini sedang menangani dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu setelah berabagai komentar 'pedis' dari warga kota Kupang.

"Iya betul dan sedang kami tangani," Kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti singkat, Senin, Senin 17 Mei 2021 kepada awak media.

Asal tau saja, dugaan pelanggaran tersebut sontak memicu cemohan dari netizen NTT, khususnya kota Kupang di salah satu grup facebook.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK menunjukkan aplikasi pengolahan data covid-19 di Kota Kupang, Rabu (24/2).
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK menunjukkan aplikasi pengolahan data covid-19 di Kota Kupang, Rabu (24/2). (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Masyarakat menilai saat ini di Kota Kupang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19, sehingga kebijakan tersebut mestinya ditaati bersama termaksud pejabat yang nekat menggelar acara tersebut.

Baca juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri di Kota Kupang, Polres Kupang Kota Siapkan 8 Pos Pengamanan

"Padahal dalam surat edaran pak wali sendiri tidak ada pesta dalam bentuk apapun," tulis akun ID dalam grup facebook, Senin 17 Mei 2021.

Pemkot melalui Surat Edaran (SE), PPKM dikeluarkan untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di kota Kupang. SE dengan nomor: 023/HK.443.1/V/2021 itu, ditandatangani langsung oleh wali kota  Kupang, Jefri Riwu Kore tertanggal 3 Mei 2021.

Kebijakan itu dikatakan warganet tebang pilih dalam penerapan PPKM. Pasalnya, gelaran pesta tersebut diberikan surat izin resmi yang di ditandatangani oleh kepala BPBD Kota Kupang.

"Polisi harus periksa itu karena sudah banyak orang meninggal karena covid itu. Itu artinya mereka memelihara covid agar biar menular terus di kota ini, itu mereka menerapkan standar ganda itu," Tulis Sem, dalam kolom komentar postingan akun berinisial ID di grup facebook.

Dalam komentarnya, warga juga menyerukan agar tidak mengikuti sikap Pemkot Kupang yang mengeluarkan aturan lalu dilanggar sendiri.

Baca juga: Bersihkan Sampah Pasca Bencana, Polres Kupang Kota Kerahkan Alat Berat dan Truk Pengangkut Sampah

"Dong yang kasih keluar aturan, dong yang kasih ijin parah oo snd bisa jadi panutan dan contoh buat masyarakat," Komentar akun Nopri Bunga dalam dialeg Kupang, Selasa, 18 Mei 2021.

Sementara itu, wakil walikota Kupang, Hermanus Man, yang dikonfirmasi enggan berkomentar dan meminta wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke bersangkutan.

"Tanya langsung ke mereka saja soal itu, saya tidak tauh" katanya singkat, Selasa 18 Mei 2021 di kantor gubernur NTT.  (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved