Perihal Kasus Tanah Desa Merdeka, Kejari Lembata Tunggu Laporan Ahli dan BPKP, Simak Beritanya

Perihal Kasus Tanah Desa Merdeka, Kejari Lembata Tunggu Laporan Ahli dan BPKP, Simak Beritanya

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Keterangan Foto/Ricko Wawo
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata saat melakukan uji petik lapangan di desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan beberapa waktu lalu 

Perihal Kasus Tanah Desa Merdeka, Kejari Lembata Tunggu Laporan Ahli dan BPKP, Simak Beritanya

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata Ridwan Sujana Angsar memastikan kasus dugaan korupsi tanah desa di desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan masih terus berproses. Saat ini, penyidik kejaksaan masih menunggu pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kupang. 

"Masih menunggu pemeriksaan ahli dan perhitungan oleh BPKP," ungkap Ridwan yang dihubungi Pos Kupang, Senin, 17 Mei 2021.

"Kami terus berkordinasi dengan ahli dan kondisi PSBB sebelum dan sesudah Lebaran membuat kita agak kesulitan," tambahnya.

Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Bersatu Lembata Kanisius Soge menyebutkan bahwa pihaknya tetap mengawal dan mendukung kerja kejaksaan Negeri Lembata menuntaskan Kasus korupsi penyalahgunaan tanah di desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.

Baca juga: Info Sport : Yudha Febrian Mantan Timnas U-19 Lecehkan Wanita, Begini Kata Bos Barito Putera

Baca juga: Wow, Ini Daftar Hadiah Uang Klub Liga Italia, Inter Milan Raup Rp 407 Miliar, AC Milan, Juventus ?

"Aliansi masih menaruh harapan pada profesionalisme Kejaksaan Negeri Lembata dalam usaha menemukan kepastian status hukum baik pada delik perbuatan maupun pada fakta-fakta yang bersumber dari alat bukti dan barang bukti yang sudah ada," ungkap Kanis, Selasa, 18 Mei 2021.

Disa

mpaikannya, Aliansi Rakyat Bersatu Lembata juga percaya pada lembaga terkait yang memiliki kewenangan mengaudit dalam hal ini BPKP untuk menghitung kerugian negara.

Baca juga: Ketua DPRD Sumba Timur Sayangkan Mengapa Sasaran Vaksinasi Covid-19 Masih Sangat Rendah ?

Baca juga: Waspada! Empat Pulau di Wilayah NTT Ini Diprediksi Terjadi Angin Kencang Hari Ini,Simak Info Cuaca

"Jika karena satu dan dua hal yang berakibat pada tidak tuntasnya penyelesaian kasus tanah desa Merdeka Lebatukan Lembata maka aliansi menyatakan mosi tidak percaya dan kehilangan respek pada Kejaksaan Negeri  Lembata," tegasnya. 

Untuk diketahui, kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Selain warga desa Merdeka yang terkait, penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak seperti kepala desa Merdeka, Petrus Puan Wahon, investor lokal Ben Lelaona, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kanis Making, Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday dan Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali.
Semuanya masih diperiksa sebagai saksi. *)

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD TTS Agendakan Pemeriksaan Saksi dari Pihak Jean Neonufa

Baca juga: Kejari Flotim Tunggu Hasil Audit Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Penjarangan Jambu Mete

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata saat melakukan uji petik lapangan di desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan beberapa waktu lalu
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata saat melakukan uji petik lapangan di desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan beberapa waktu lalu (Keterangan Foto/Ricko Wawo)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved