Perihal Kasus Tanah Desa Merdeka, Kejari Lembata Tunggu Laporan Ahli dan BPKP, Simak Beritanya
Perihal Kasus Tanah Desa Merdeka, Kejari Lembata Tunggu Laporan Ahli dan BPKP, Simak Beritanya
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Perihal Kasus Tanah Desa Merdeka, Kejari Lembata Tunggu Laporan Ahli dan BPKP, Simak Beritanya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata Ridwan Sujana Angsar memastikan kasus dugaan korupsi tanah desa di desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan masih terus berproses. Saat ini, penyidik kejaksaan masih menunggu pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kupang.
"Masih menunggu pemeriksaan ahli dan perhitungan oleh BPKP," ungkap Ridwan yang dihubungi Pos Kupang, Senin, 17 Mei 2021.
"Kami terus berkordinasi dengan ahli dan kondisi PSBB sebelum dan sesudah Lebaran membuat kita agak kesulitan," tambahnya.
Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Bersatu Lembata Kanisius Soge menyebutkan bahwa pihaknya tetap mengawal dan mendukung kerja kejaksaan Negeri Lembata menuntaskan Kasus korupsi penyalahgunaan tanah di desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Baca juga: Info Sport : Yudha Febrian Mantan Timnas U-19 Lecehkan Wanita, Begini Kata Bos Barito Putera
Baca juga: Wow, Ini Daftar Hadiah Uang Klub Liga Italia, Inter Milan Raup Rp 407 Miliar, AC Milan, Juventus ?
"Aliansi masih menaruh harapan pada profesionalisme Kejaksaan Negeri Lembata dalam usaha menemukan kepastian status hukum baik pada delik perbuatan maupun pada fakta-fakta yang bersumber dari alat bukti dan barang bukti yang sudah ada," ungkap Kanis, Selasa, 18 Mei 2021.
Disa
mpaikannya, Aliansi Rakyat Bersatu Lembata juga percaya pada lembaga terkait yang memiliki kewenangan mengaudit dalam hal ini BPKP untuk menghitung kerugian negara.
Baca juga: Ketua DPRD Sumba Timur Sayangkan Mengapa Sasaran Vaksinasi Covid-19 Masih Sangat Rendah ?
Baca juga: Waspada! Empat Pulau di Wilayah NTT Ini Diprediksi Terjadi Angin Kencang Hari Ini,Simak Info Cuaca
"Jika karena satu dan dua hal yang berakibat pada tidak tuntasnya penyelesaian kasus tanah desa Merdeka Lebatukan Lembata maka aliansi menyatakan mosi tidak percaya dan kehilangan respek pada Kejaksaan Negeri Lembata," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Selain warga desa Merdeka yang terkait, penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak seperti kepala desa Merdeka, Petrus Puan Wahon, investor lokal Ben Lelaona, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kanis Making, Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday dan Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali.
Semuanya masih diperiksa sebagai saksi. *)
Baca juga: Badan Kehormatan DPRD TTS Agendakan Pemeriksaan Saksi dari Pihak Jean Neonufa
Baca juga: Kejari Flotim Tunggu Hasil Audit Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Penjarangan Jambu Mete

Kejari Lembata
Kajari Lembata
Pos Kupang
Pos Kupang Hari Ini
laporan ahli
Desa Merdeka
proses hukum tanah di Desa Merdeka
dugaan korupsi mafia tanah di Desa Merdeka
POS-KUPANG.COM
berita lewoleba hari ini
Gadis Flores Timur Korban TPPO, Tulang Punggung Keluarga dan Biayai Kuliah Saudaranya |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Tipu Gadis Asal Lelogama Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Audiens Bersama Pemkab dan Polres TTU, PMKRI Kefamenanu Soroti Larangan Operasi Mobil PikapĀ |
![]() |
---|
Kasus Terminal Kembur, PMKRI Ruteng Mosi Tidak Percaya Kejari Manggarai |
![]() |
---|
Korban Penipuan Polisi Gadungan di Amfoang Mengaku Curiga Saat Dijanjikan Jadi Polwan |
![]() |
---|