Public Service Pos Kupang

Minuman Beralkohol Label Perda Lembata

Saya warga Kota Lewoleba, mau menyampaikan bahwa ada banyak Minuman Beralkohol yang dijual di toko-toko di Kota Lewoleba

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Pada Selasa (11/5/2021), Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lembata Longginus Lega bersama sejumlah staf dibantu dua orang personil Polres Lembata melakukan simulasi sekaligus sosialisasi pemasangan label perda di tutupan botol minuman beralkohol secara langsung di gudang barang dan toko para pengecer yang ada di Kota Lewoleba. 

POS-KUPANG.COM - SELAMAT pagi Pos Kupang. Saya warga Kota Lewoleba, mau menyampaikan bahwa ada banyak Minuman Beralkohol yang dijual di toko-toko di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata tanpa label Pemda Lembata.

Setahu saya, pemerintah mewajibkan setiap pengecer melekatkan label perda di penutup botol-botol minuman beralkohol sebagai tanda pengawasan peredaran minuman beralkohol. Mohon pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait bisa menertibkannya.

Andi L, 082344XXX
Warga Lewoleba

TANGGAPAN
Pengecer Wajib Pasang Label

PEMERINTAH Kabupaten Lembata melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) mulai tertib mengawasi peredaran minuman beralkohol yang dijual oleh sembilan toko sebagai pengecer resmi di Kabupaten Lembata.

Baca juga: Formalisme Agama dan Kemunafikan Sosial

Baca juga: Promo BreadTalk Selasa 18 Mei 2021, Roti Isi Srikaya+Topping Almond Rp 8500, Whole Cakes Rp 129ribu

Peredaran minuman beralkohol sendiri sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2017 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.

Oleh sebab itu, pada Selasa (11/5), Dinas Koperindag Kabupaten Lembata bersama sejumlah staf dibantu dua orang personel Polres Lembata melakukan simulasi sekaligus sosialisasi pemasangan label perda di tutupan botol minuman beralkohol secara langsung di gudang barang dan toko para pengecer yang ada di Kota Lewoleba.
Perda harus jalan.

Perda ini belum jalan maksimal karena masih ada minuman beralkohol yang dijual di pasaran tanpa label. Pemerintah daerah juga sebelumnya sudah melakukan pertemuan dan sosialisasi bersama para pemilik toko atau pengecer minuman beralkohol. Sebab semua minuman beralkohol yang masuk ke Kabupaten Lembata harus dikendalikan dan diawasi peredarannya di tengah masyarakat. Ini bukan soal PAD.

Baca juga: Pangdam IX/Udayana Beri Bantuan Bagi Purnawirawan dan Warakawuri di Kabupaten TTU

Baca juga: Promo KFC Selasa 18 Mei 2021, Promo Bucket Winger + Free 3 Mocha Float Harga Rp 83.636

Tapi jangan sampai peredaran ini membuat masalah sosial baru kalau tidak kita awasi dan kendalikan.

Oleh negara, minuman beralkohol wajib diawasi dan dikendalikan peredarannya supaya tidak menimbulkan masalah sosial. Bagian dari pengendalian itu, ialah, semua pengecer wajib menempel label perda di atas tutupan botol minuman beralkohol.

Kalau pengecer tidak memasang label maka dia sudah melanggar perda, lalu didalam label itu ada nilai nominal dan itu menjadi bagian dari retribusi untuk daerah. (ll)

Longginus Lega
Kepala Dinas Koperindag Lembata

Kumpulan Public Service Pos Kupang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved