Selasa, 28 April 2026

TTU Terkini

Pengeroyokan di Fafinesu B TTU Diduga Libatkan Perangkat Desa, Ini Permintaan Korban

Kasus dugaan pengeroyokan ini terjadi pada 3 Juli 2025 lalu dimana yang menjadi korban adalah Laurensius Naus

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Ilustrasi
ILUSTRASI - Ilustrasi penganiayaan 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu
  • Kasus dugaan pengeroyokan ini terjadi pada 3 Juli 2025 lalu dimana yang menjadi korban adalah Laurensius Naus
  • Korban mendesak Polres TTU untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.

Kasus dugaan pengeroyokan ini terjadi pada 3 Juli 2025 lalu dimana yang menjadi korban adalah Laurensius Naus.

Sampai saat ini  terlapor tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka sehingga korban mendesak Polres TTU agar segera menetapkan para terlapor sebagai tersangka. 

Menurut Laurensius Naus, enam bulan berlalu setelah dilaporkan, kasus dugaan pengeroyokan tak menuai hasil yang jelas. 

Padahal, pengambilan keterangan saksi dan korban sudah dilakukan dan hasil visum et repertum sudah diterbitkan. Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa senapan dan parang milik terlapor.

"Saya tinggal di RT 009, RW 001, Desa Fafinesu B," ujarnya, Sabtu, 17 Januari 2026.

Baca juga: Polres TTU Pastikan Berkas Tahap II Tragedi Berdarah di Desa Amol Rampung Pekan Ini

Laurensius menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika ternak terduga pelaku masuk di dalam kebun miliknya. 

Ia kemudian mendatangi rumah terduga pelaku usaha untuk menyampaikan informasi ini kepada yang bersangkutan agar segera mengamankan ternak milik mereka.

Pemilik ternak tersebut bernama Andrianus Tae yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun 1, Desa Fafinesu B. Tidak terima, terlapor kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Laurensius menerangkan, Adrianus Tae dan Antonius Molo (ayah dari Adrianus Tae) melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. Insiden pengeroyokan ini terjadi sekira pukul 18.00 WITA.

Ia mengaku tidak merespon aksi pengeroyokan tersebut. Pasalnya, yang bersangkutan memiliki niat baik dengan meminta terlapor mengamankan ternak milik mereka dari kebunnya. Terduga pelaku juga nyaris membacok korban dengan parang namun hal ini urung dilakukan.

Setelah insiden ini, kata Laurensius, ia langsung menuju ke SPKT Polres TTU untuk melaporkan insiden pengeroyokan tersebut. Laporan itu dilayangkan sekitar pukul 22.00 WITA hari yang sama.

Baca juga: Awali Tahun Baru 2026, SPKT Polres TTU Terima 8 Laporan Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan

Korban mengaku dianiaya hingga mengalami luka pada pelipis dan mengeluarkan banyak darah. Pasalnya, pelipis korban dipukul menggunakan popor senapan angin.

Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasatreskrim Polres TTU Iptu Rizaldi Haris mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved