Breaking News

Kejaksaan RI Buka Pendaftaran CPNS 2021, Silahkan Simak Syarat-Syaratnya Berikut Ini, Anda Berminat?

Dalam waktu dekat, Kejaksaan RI akan membuka pendaftaran penerimaan CPNS 2021. Formasi pendaftaran penerimaan CPNS itu kami sajikan berikut ini.

Editor: Frans Krowin
DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

Untuk berkarier sebagai Jaksa, ia akan memulai sebagai CPNS Kejaksaan RI.

Setelah diangkat sebagai PNS dengan status calon Jaksa akan bertugas di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, mereka akan diikutkan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa (PPPJ), sebelum akhirnya diambil sumpahnya sebagai Jaksa.

Sementara Pranata Barang Bukti merupakan bagian penting dari penanganan perkara oleh Kejaksaan RI.

Hal ini tak lepas dari peran Kejaksaan RI sebagai lembaga penuntutan yang berwenang dalam mengeksekusi barang bukti maupun barang rampasan.

Adapun tugas Pranata Barang Bukti adalah melakukan pengelolaan terhadap barang bukti.

Baik yang masih dalam proses maupun yang telah berkekuatan hukum tetap.

Syarat Umum CPNS Kejaksaan Agung 2021

Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan langsung ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3/2021)
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan langsung ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3/2021) (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Walau formasi dan sejumlah persyaratan CPNS Kejaksaan Agung 2021 belum semua diumumkan, tapi ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan.

Salah satunya adalah persyaratan umum CPNS Kejaksaan Agung.

Mengutip rekrutmen.kejaksaan.go.id, inilah persyaratan umum CPNS Kejaksaan Agung pada 2019.

Sekali lagi, persyaratan umum bisa menjadi acuan bagi pendaftar CPNS Kejaksaan Agung 2021.

Sebab persyaratan umum ini bisa saja bertambah atau berkurang.

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved