Kasus Pelanggaran Prokos
Rizieq Shihab Hadirkan Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Saat Sidang Lanjutan, Begini Kata Aziz
Habib Rizieq Shihab menggandeng 3 ahli untuk membantunya dalam lanjutan sidang pelanggaran Prokes di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin 17 Mei 2021
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab membawa tiga orang ahli untuk membantunya dalam lanjutan sidang pelanggaran Prokes di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021.
Lanjutan sidang tersebut untuk sidang perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI lainnya.
Dalam sidang lanjutan ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu terdakwa, Habib Rizieq Shihab.
Hal tersebut diungkapkan anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
"Dalam sidang ini kami menghadirkan tiga orang ahli yang dapat menjelaskan terkait dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya,"ujar Aziz Yanuar.
"Persiapannya sudah ada, artinya kami siapkan argumen dan pertanyaan-pertanyaan," imbuhnya.
Sebagai informasi, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.
Baca juga: Idulfitri di Rutan Bareskrim, Ini Doa Rizieq Shihab dari Balik Jeruji: Semoga Diberi Kemenangan
Baca juga: Lebaran di Balik Jeruji Besi, Begini Doa Rizieq Shihab untuk Indonesia: Ucap Syukur & Harapan
Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Begini Doa Terdakwa Habib Rizieq Shihab dari Balik Tahanan
Untuk perkara pertama, yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait Lainnya Cek Di Sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Hukum Kesehatan hingga Ahli Bahasa Dihadirkan Kubu Rizieq