Senin, 27 April 2026

Setelah Pecat 1 ASN dan 7 Tenaga Kontrak, Bersiap 3 ASN Akan Dipecat Bupati Edi Endi

bupati yang akrab disapa Edi Endi ini menyebut, alasan sejumlah pelayan masyarakat itu dipecat karena tidak disiplin.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Dokumentasi Protokol dan Pimpinan Kabupaten Manggarai Barat
Bupati Mabar, Edi Endi saat melakukan sidak, Senin 1 Maret 2021. 

Setelah Pecat 1 ASN dan 7 Tenaga Kontrak, Bersiap 3 ASN Akan Dipecat Bupati Edi Endi

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi memecat 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 7 tenaga kontrak di daerah itu, Selasa 20 April 2021.

Ditemui di Kantor Bupati Mabar, bupati yang akrab disapa Edi Endi ini menyebut, alasan sejumlah pelayan masyarakat itu dipecat karena tidak disiplin.

Bupati Edi Endi menjelaskan, ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemecatan terhadap seorang ASN tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Bukan isu, yang satu itu (ASN) saya sudah tanda tangan SK (Surat Keputusan), dan 7 tenaga kontrak, rujukannya adalah PP Nomor 63 tahun 2010 tentang disiplin PNS," jelasnya.

Baca juga: Lokasi Aset dan Pajak Bermasalah, KPK Bersama Bupati Manggarai Barat Lakukan Sidak

Menurut Bupati Edi Endi, langkah yang diambilnya telah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Bupati Mabar, Edi Endi bersama unsur forkompinda saat berada di Pasar Lembor, Jumat 5 Maret 2021.
Bupati Mabar, Edi Endi bersama unsur forkompinda saat berada di Pasar Lembor, Jumat 5 Maret 2021. (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

"Di dalamnya termuat dengan jelas, apa saja indikator yang membuat sampai mereka dipecat, seluruh tahapan sudah clear. Yang pasti, semua tahapan telah dilakukan, di dalamnya termasuk melihat kehadirannya, sudah mengambil keterangan dari yang bersangkutan, ada juga keterangan dari teman kantor dan saksi lainnya yakni kepala kantor tempat mereka berkantor," paparnya.

Tidak hanya itu, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mabar ini juga telah mendapatkan pertimbangan dari Sekertaris Daerah Mabar, para Asisten Bupati Mabar serta Kepala Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mabar.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi Akan Genjot Wisata MICE

"Setelah semua dokumen lengkap, lalu sekda beserta BKD dan asisten melakukan rapat dalam rangka memberikan pertimbangan kepada bupati sebagai pembina para ASN. Setelah saya cek semua sudah komplit, lalu saya putuskan untuk tanda tangan," katanya.

DOKUMEN PAJAK -Kepala Samsat Labuan Bajo, Agustinus Geong didampingi Penanggungjawab Jasa Raharja Labuan Bajo, Theodorus Seran menyerahkan dokumen pajak kendaraan dinas kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, Senin 1 Maret 2021
DOKUMEN PAJAK -Kepala Samsat Labuan Bajo, Agustinus Geong didampingi Penanggungjawab Jasa Raharja Labuan Bajo, Theodorus Seran menyerahkan dokumen pajak kendaraan dinas kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, Senin 1 Maret 2021 (FOTO HUMAS JASA RAHARJA)

Lebih lanjut, saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 3 ASN yang dinilai tidak disiplin.

Bukan tidak mungkin, berdasarkan kinerja yang 'buruk', para ASN ini akan dipecat.

"Yang lain, sedang dilakukan juga pemeriksaan sekitar 3 sampai 4 ASN, kurang lebih penyebabnya sama," paparnya.

Bupati Edi Endi dalam kesempatan itu tidak secara rinci menjelaskan siapa saja ASN yang tengah menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Sidang Perdana, Mantan Bupati Manggarai Barat Didakwa Pasal Berlapis

Namun demikian, menurutnya, dalam kontrak kinerja para ASN, lanjut dia, para ASN tidak diperbolehkan untuk tidak berkantor lebih dari 40 hari.

Suasana penandatanganan pakta integritas penyerahan aset negara/daerah oleh Bupati dan para pejabat struktural di lingkungan Pemkab Mabar di ruang rapat Kantor Bupati Mabar, Jumat 9 April 2021.
Suasana penandatanganan pakta integritas penyerahan aset negara/daerah oleh Bupati dan para pejabat struktural di lingkungan Pemkab Mabar di ruang rapat Kantor Bupati Mabar, Jumat 9 April 2021. (POS KUPANG.COM/GECIO VIANA)

"Jadi kontrak kinerja mereka, akumulasi 40 hari tidak masuk kantor dipecat. Tentunya, diawali dengan teguran lisan, teguran tertulis 1, 2 dan 3, pemeriksaan baik kepada yang bersangkutan maupun para saksi," jelasnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved