Rabu, 6 Mei 2026

Diduga Curi Handphone, Sejoli Asal Labuan Bajo Mabar Ini  Diancam 7 Tahun Penjara

melancarkan aksinya di Sernaru Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar pada Kamis 13 Mei 2021 dini hari.

Tayang:
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Dokumentasi Humas Polres Mabar untuk POS-KUPANG.COM
Dua terduga pelaku pencurian hp saat diamankan di Mapolres Mabar, Minggu 16 Mei 2021. 

Diduga Curi Handphone, Sejoli Asal Labuan Bajo Mabar Ini  Diancam 7 Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Pasangan sejoli di Labuan Bajo, FD (19) dan MNM (20) dibekuk Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) atas dugaan kasus pencurian, Minggu 16 Mei 2021.

Kedua terduga pelaku diamankan, setelah memposting hasil curian berupa handphone (hp) di akun media sosial Facebook (FB).

Keduanya melancarkan aksinya di Sernaru Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar pada Kamis 13 Mei 2021 dini hari.

Penangkapan dilakukan pada Jumat 14 Mei 2021 malam sekitar pukul 22.00 Wita yang dipimpin langsung oleh Katim Jatanras Komodo AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos, sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/102/V/2021/Res Mabar, tanggal 14 Mei 2021. 

Baca juga: Tunggu Kapolri di Gerbang Polda NTT, Aktivis PMKRI Kupang Minta Copot Kapolres Manggarai Barat

Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan di ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K, 

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau agar warga tetap waspada dan selalu berhati-hati.

"Kami juga mengimbau agar warga berhati-hati saat meletakkan barang berharga, terutama di rumah maupun di tempat kerja yang dekat dengan jalan raya, karena pelaku pencurian akan memanfaatkan segala cara untuk mencapai tujuannya," katanya.

Sebelumnya, kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Mabar.

Baca juga: Polres Manggarai Barat Periksa Saksi-Saksi Terkait Kebakaran di Pasar Lembor

Penangkapan pelaku berawal dari laporan Valentinus Medalus Unggur (47) warga Golo Lajar Desa Wae Mowol, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar yang tinggal dan menetap di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, 

Korban melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Mapolres Manggarai Barat dengan total kerugian dari kasus pencurian yang dialaminya mencapai Rp 4.1 juta.

Dari informasi laporan diterima petugas kemudian menyelidikinya.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K, membenarkan.

Kronologis kejadian, lanjut Iptu Yoga, pada hari Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita, korban bersama dengan 2 orang keponakannya tidur di kediamannya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved