Tuding Jokowi Hancurkan KPK, Busyro Muqoddas.Diserang Ali Mochtar Ngabalin dengan Ucapan Pedas, Apa?
Ali Mochtar Ngabalin, Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), melontarkan pernyataan pedas ke Ketua PP Muhammadya Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ali Mochtar Ngabalin, Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), melontarkan pernyataan pedas ke Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas.
Dalam kritikannya tersebut, Ali Mochtar Ngabalin menyebut Busyro Muqoddas sebagai sosok dengan 'otak sungsang'.
Kalimat itu terlontar, manakala Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terus membela 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya akan tetap berhikmat membersamai 75 pegawai KPK yang dizalimi itu bersama tokoh, aktivis, dan pegiat masyarakat sipil lainnya."
"Yang itu bermakna luhur mulia untuk menolong rakyat korban kezaliman struktural yang semakin tandus dari kejujuran."
"Dan terus dalam kubangan limbah politik tuna adab dan tata krama," kata Busyro saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Mei 2021.
Awalnya, Busyro mengkritik polemik TWK dan langsung menyoroti komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas korupsi.
Ia menyatakan bahwa di era Jokowi ini ada upaya sistematis yang ingin menghancurkan KPK.
Busyro mengatakan, upaya itu terlihat sejak Jokowi dan DPR merevisi UU 30/2002 tentang KPK.
Baca juga: Busyro Muqoddas: Parpol Harus Menarik Bacaleg Eks Napi Korupsi
Baca juga: Presiden Teken Keppres Pemberhentian Busyro Muqoddas
Baca juga: Soal Info Intelijen Jadi Alat Bukti Kasus Terorisme, Begini Komentar Busyro Muqoddas
"Sejak UU KPK direvisi, dengan UU 19/2019, di tangan Presiden Jokowi-lah KPK itu tamat riwayatnya."
"Jadi bukan dilemahkan, sudah tamat riwayatnya," kata Busyro beberapa waktu lalu.
Busyro berpandangan, setelah revisi UU KPK, sejumlah peristiwa untuk melemahkan KPK terpampang nyata di muka publik.
Posisi KPK semakin melemah ketika Firli Bahuri terpilih sebagai ketua dan dengan munculnya polemik TWK.
Menurut Busyro, TWK tidak sesuai amanat konstitusi dan Pancasila.
Tes itu, katanya, tidak relevan sebagai alih status pegawai.
"LBH Muhammadiyah dari PP Muhammadiyah sampai wilayah-wilayah, sudah resmi akan menjadi kuasa hukum bersama yang lain untuk kuasa hukum 75 orang itu."
"75 orang itu harus dipulihkan kembali."
"Kalau tidak dilakukan Presiden, maka di era Presiden ini (KPK) betul-betul remuk," tambahnya.
Atas pernyataan Busyro Muqoddas tersebut, Ali Mochtar Ngabalin langsung merespons dengan kritikannya yang pedas.
Menurut Ali Mochtar Ngabalin, alih status pegawai KPK menjadi ASN juga tercantum dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.
Ia juga bersikeras Jokowi tidak mengintervensi proses TWK di KPK.

Ngabalin secara tegas menyebut tudingan itu sebagai fitnah terhadap Jokowi.
"Mereka menuduh bahwa proses TWK suatu proses yang diada-adakan karena di UU tidak ada rujukan pasal dan ayat tentang TWK."
"Ini orang-orang yang sebetulnya tidak saja tolol, tapi memang cara berpikir terbalik, otak-otak sungsang ini namanya," ucap Ngabalin.
Sebelumnya, KPK menyampaikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut.
"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing."
"Untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 11 Mei 2021.
Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ucapnya.
Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
Sebab, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tutur Ali.
Baca juga: Hakim Heran Mengapa Ali Mochtar Ngabalin Ikut Kunjungan Kerja Edhy Prabowo ke Hawai, Statusnya Apa?
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Menteri KP Edhy Prabowo di Bandara Soeta Dibeberkan Ali Mochtar Ngabalin
Baca juga: Refly Harun Ungkap Pejabat Era Jokowi Banyak Yang Rangkap Jabatan, Sindir Ali Mochtar Ngabalin
Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," harap Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .
Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Tes ini diikuti 1.351 pegawai.
Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:
- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;
- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;
- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang. (Ilham Rian Pratama)
Berita Terkait Lainnya Ada Di Sini
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dibilang Otak Sungsang oleh Ali Mochtar Ngabalin, Busyro Muqoddas Pilih Fokus Bela 75 Pegawai KPK