11 Napi di Rutan Kelas II Bajawa Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Sebanyak 11 orang narapidana yang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bajawa mendapat remisi khusus pada hari raya idul fit
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
11 Napi di Rutan Kelas II Bajawa Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Sebanyak 11 orang narapidana yang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bajawa mendapat remisi khusus pada hari raya idul fitri 1442 hijriah tahun 2021.
Sebelum mendapatkan remisi, kesebelas narapidana tersebut menjalani sholat idul fitri bersama di Mushola Al Hikmah milik Rutan Kelas II Bajawa pada, Kamis (13/5/2021).
Keseblas narapidana yang mendapat remisi tersebut terdiri dari remisi pemula sebanyak satu orang dan remisi lanjutan sebanyak 10 orang narapidana.
Kepala Rutan Kelas II B Bajawa, Mustawan mengungkapkan, remisi merupakan bentuk perhatian dari pemerintah kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan.
"Karena hari raya idul fitri, maka pemerintah memberi remisi bagi para narapidana supaya mereka bisa merubah perilaku mereka," ujarnya.
Mustawan mengungkapkan, kesebelas narapidana tersebut mendapatkan remisi selama 15 hari 1 orang, selama satu bulan 7 orang, dan selama satu bulan 15 hari sebanyak 3 orang.
"Mereka yang menerima remisi karena sudah memenuhi dua syarat yakni administrasi dan substansi. Syarat administrasi karena mereka sudah menjalani enam bulan masa tanaman, dan syarat substansi mereka menjalani pembinaan dengan baik," jelasnya.
Mustawan menambahkan, sebenarnya jumlah narapidana muslim di Rutan Kelas II Bajawa sebanyak 16 orang. Namun yang menerima remisi hanya 11 orang dan sisanya belum memenuhi syarat menerima remisi.
"Yang belum menerima remisi, jangan berkecil hati, bukan karena perilaku tidak baik, tetapi karena belum memenuhi syarat saja," ungkapnya.
Mustawan berharap, kesebelas narapidana yang menerima remisi dapat menjalani sisa masa tahanan dengan baik dan mengikuti proses pembinaan dengan baik pula.
• Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah di Kota Mbay Berjalan Aman dan Lancar
Pemberian remisi kepada narapidana pemula tersebut mengacu pada surat keputusan (SK) Nomor : PAS-524.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1442 tahun 2021 Kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012
Sementara itu, pemberian remisi lanjutan mengacu pada SK Nomor: PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Tahun 2021 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (mm)
Keterangan Gambar: POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/Kepala Rutan Kelas II B Bajawa, Mustawan saat memberikan remisi kepada salah seorang narapidana di Mushola Al Hikmah, Kamis (13/5/2021).
