Badan Kehormatan Akan Ketemu Ketua DPRD Kota Kupang Bahas Kelanjutan Sidang LKPJ

Badan Musyawarah (Banmus) untuk kembali menyusun agenda atau jadwal persidangan dengan Agenda LKPJ

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua BK DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat (tengah), anggota BK Djuneidi Kana (kiri) dan Thobia Pandie (kanan).  

Badan Kehormatan Akan Ketemu Ketua DPRD Kota Kupang Bahas Kelanjutan Sidang LKPJ

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kota Kupang untuk meminta surat rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk kembali menyusun agenda atau jadwal persidangan dengan Agenda LKPJ Wali Kota Kupang tahun 2020.

Informasi ini sampikan, Ketua BK DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat, didampingi anggota Badan Kehormatan, Djuneidi Kana dan Thobia Pandie, Selasa 11 Mei 2021 di ruang BK DPRD. 

Ia menjelaskan, terdapat dua laporan yang masuk di BK DPRD Kota Kupang, yakni laporan dari RT dan LPM Kelurahan Naikoten I, terhadap anggota DPRD, Siqvrid Basoeki, dan laporan terkait mosi tidak percaya kepada ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe.

Baca juga: Sidang LKPJ Walikota di DPRD Kota Kupang Belum Bisa Dilanjutkan, Kenapa? Ini Alasannya

Dikatakannya, materi yang dilaporkan oleh anggota DPRD yang melayangkan mosi tidak percaya, saat ini sementara dilakukan pembahasan bersama staf Badan Kehormatan, agar memenuhi unsur terhadap pengaduan yang diajukan, Sesuai dengan pasal 4 kode etik DPRD kota Kupang.

"Unsur pengaduan yang harus dilengkapi yaitu biodata, dan identitas lengkap, untuk memenuhi unsur tata cara pengaduan. Sesuai dengan tata cara pengaduan, waktu yang diberikan minimal 5 hari untuk melakukan verifikasi terhadap materi aduan," jelasnya.

pose bersama anggota DPRD kota Kupang usai membacakan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD Yesikel Loudoe.
 
pose bersama anggota DPRD kota Kupang usai membacakan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD Yesikel Loudoe.   (Keterangan foto: Irfan Hoi/)

Menurutnya, surat mosi tidak percaya tersebut masuk ke BK pada tanggal 7 Mei kemarin,  dan waktu verifikasi 5 hari kerja, jadi saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi administrasi, untuk  menentukan laporan ini sah atau tidak.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang Nilai Pemkot Kupang Getol Tangani Pemudik Tapi Loyo Kontrol Ini

Ia mengungkapkan, jika laporan yang diterima sudah dinyatakan lengkap, BK  segera memproses sebagaimana mestinya.

Zeyto juga memebeberkan, pada Rabu tanggal 12 Mei 2021 mendatang, BK akan bertemu dengan pimpinan DPRD untuk diskusi dan menyampaikan hal ini kepada pimpinan, agar persidangan bisa kembali berjalan.

Selain itu, sesuai dengan laporan terhadap anggota yang telah diputuskan bersama, BK juga akan memanggil ketua LPM, RT dan RW Naikoten I, terkait dengan laporan terhadap salah satu anggota DPRD Siqvrid Basoeki, karena laporannya dianggap lengkap.

Yang bersangkutan, kata dia, merupakan salah satu anggota badan kehormatan,  sehingga BK akan melaporkan kepada pimpinan DPRD dan ketua Fraksi, agar yang bersangkutan diganti sementara dari BK.

Baca juga: Dua Anggota DPRD Kota Kupang Bersikukuh Bersama Anggota Lain dalam Mosi Tidak Percaya

Sementara itu, anggota BK, Thobia Pandie, mengatakan, BK secara jelas dan pasti akan mengoreksi dan melihat bentuk permohonan terhadap surat dari anggota DPRD yang melakukan mosi tidak percaya. Surat tersebut juga, menurutnya, sangat menimbulkan keprihatinan.

"Pimpinan disini perlu dihargai dan dihormati dan tidak bisa serta-merta segala sesuatu itu dibuat tanpa adanya koordinasi,  dari surat-surat yang dibuat itu saya merasa bahwa pimpinan di Badan Kehormatan bisa dicederai. Maka saya berharap teman-teman selalu berkoordinasi," katanya.

Anggota DPRD Kota Kupang sedang menggelar rapat, Rabu 5 Mei 2021
Anggota DPRD Kota Kupang sedang menggelar rapat, Rabu 5 Mei 2021 (POS KUPANG.COM/IRFAN HOI)

"Bagaimana kalau surat itu ditujukan kepada Badan Kehormatan, di mana pimpinan Badan Kehormatan juga ikut atau ada di dalam anggota yang melakukan mosi tersebut, ini sangat penting koordinasi Karena tanpa adanya koordinasi yang kuat maka akan dianggap cacat," sambung Thobia Pandie.

Lebih lanjut, dia menerangkan, semua hal yang dibuat harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, agar apa yang menjadi keinginan bersama dapat tercapai dengan baik dan tidak asal-asalan,

Baca juga: DPRD Kota Kupang Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Saat Liburan Lebaran

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved