Sidang LKPJ Walikota di DPRD Kota Kupang Belum Bisa Dilanjutkan, Kenapa? Ini Alasannya
Kelanjutan Persidangan dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang tahun 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD
Sidang LKPJ Walikota di DPRD Kota Kupang Belum Bisa Dilanjutkan, Kenapa?
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kelanjutan Persidangan dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang tahun 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sampai saat ini belum dapat dilanjutkan pasca adanya mosi tidak percaya dari sejumlah anggota DPRD.
23 Anggota DPRD Kota Kupang yang melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe untuk memimpin persidangan LKPJ ini, sampai saat ini belum belum mendapat tanggapan dari ketua Yesikel dan Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang.
Salah satu Anggota DPRD Kota Kupang yang turut memberikan mosi ketidakpercayaan saat itu, Theodora Ewalde Taek menyebutkan, 23 anggota DPR telah mendatangi Badan Kehormatan untuk memberi penegasan atas laporan tersebut.
"Diharapkan Badan Kehormatan bisa mengambil satu langkah maju agar kita tidak bertahan di kondisi kevakuman aktivitas persidangan, minimal diharapkan akan ada surat untuk rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal persidangan sebelum memasuki libur Idul Fitri," ujarnya Senin (10/5/2021).
Dia mengatakan para anggota yang melayangkan mosi tidak percaya berharap agar pada minggu ini harus ada rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk melihat adanya langkah maju perhial polemik ini.
Gerak Banmus, kata Ewalde, juga harus diikuti dengan sikap yang kooperatif dari Badan Kehormatan dalam menindaklanjuti laporan itu.
Anggota DPRD lainnya, Tellendmark Daud mengatakan, pada prinsipnya persidangan ini harus berjalan. Pasalnya, proses di BK tentu membutuhkan waktu, sehingga diharapkan BK dapat membuat suatu keputusan sementara untuk meminta pimpinan DPRD untuk segera melanjutkan persidangan.
"Sekarang kita menunggu agar persidangan segera dilanjutkan, LKPJ ini harus dibahas, sehingga diharapkan Badan Kehormatan bisa menindaklanjuti dengan bersurat kepada pimpinan DPRD," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang, Yeskiel Loudoe menilai pengajuan mosi tidak percaya dari 23 anggota DPRD terhadap dirinya merupakan hal yang biasa.
"Ini dinamika, kita sudah tetapkan APBD semua, semua berjalan baik. Apa itu titak ada koordinasi? Saya masih berpikir ini hal-hal biasa," ujarnya, Minggu 2 Mei 2021.
Menurutnya, mosi yang telah disampaikan tersebut tidak serta merta akan melengserkan jabatanya sebagai ketua DPRD kota Kupang. Pasalnya, memberhentikan seseroang dari jabatan, kata dia, melalui proses yang cukup panjang.
Diterangkannya, polemik seperti ini merupakan bagian dari dinamika dalam ruang demokrasi. Untuk itu, ia pun menyerukan tetap berusaha untuk kembali mengajak para anggota DPRD agar duduk kembali dan menyelesaikannya semuanya.
"Saya pikir, saya harus bisa mengelola ini dan kita harus bisa duduk sama-sama dan bicara untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi Yeskiel Loudoe," jelasnya.
Berikut pernyataan mosi tidak percaya 23 anggota terhadap Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Gabungan, Dominggus Kale Hia pada, Jumat (30/4/2021) malam: