Ahli Sosiologi Soroti Dakwaan Jaksa Soal Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Minta Maaf ke Presiden, Lho?
Musni Umar, Ahli Sosiologi Umum dari UIC (Universitas Ibnu Chaldun) Jakarta, mengungkapkan pernyataan kritis terhadap kasus Habib Rizieq Shihab.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Musni Umar, Ahli Sosiologi Umum dari UIC (Universitas Ibnu Chaldun) Jakarta, mengungkapkan pernyataan kritis terhadap kasus Habib Rizieq Shihab.
Ahli Sosioolgi Umum itu mengatakan bahwa selama ini telah terjadi kekacauan berpikir dalam dakwaan terhadap mantan pemimpin FPI (front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab disangka melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 atas tudingan membuat keonaran dan melanggar prokes.
Musni mengemukakan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan kebohongan swab test RS Ummi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 11 Mei 2021.
Awalnya Majelis Hakim bertanya kondisi di mana seseorang yang belum tahu dirinya sakit, namun lebih dulu menyatakan sehat lantaran hasil tes kesehatan belum terbit.
"Seseorang tadi yang belum dia tahu dia sakit, kemudian dia menyatakan sehat, dia dianggap berbohong. berbohong dinyatakan didakwa melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan menimbulkan keonaran. Bagaimana pendapat ahli?," tanya hakim.
Musni kembali menjelaskan bahwa kadar pernyataan bohong seseorang tidak bisa selalu diartikan sebagai sebuah kejahatan.
Sebab kebohongan tersebut perlu dilihat peristiwa yang menyertainya.
"Karena ada bohong yang sesungguhnya untuk menciptakan suasana damai. Jangan sampai semua bohong itu diartikan jahat," jelas dia.
Sehingga menurutnya jika terjadi kekacauan berpikir yang menyebabkan Rizieq Shihab ditetapkan tersangka dan ditahan, maka persoalan ketidakadilan itu akan ditegakkan dalam persidangan ini.
"Jadi menurut saya tidak tepat ada orang siapapun juga menyatakan sehat kemudian di PCR dia tidak sehat, lalu dia dikatakan berbohong dan dia dipenjara, saya kira ini adalah ketidakadilan yang saya yakin akan ditegakkan di persidangan ini," sambung Musni.
Ketua PA 212 Singgung Berita Hoaks
Sementara itu pada persidangan tersebut, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyatakan banyak berita hoaks atau informasi bohong yang bikin publik resah saat Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Mulanya Rizieq selaku terdakwa bertanya kepada Slamet Maarif dan Habib Mahdi Assegaf yang duduk di kursi saksi, terkait munculnya keresahan masyarakat saat dirinya sedang dirawat, dan sebuah video klarifikasi.
"Anda berdua menyarankan untuk mengklarifikasi agar tidak resah. Jadi yang buat resah itu adanya berita hoaks yang tersebar atau klarifikasi habib buat resah?," tanya Rizieq.