Kamis, 30 April 2026

Minuman Alkohol yang Dijual di Toko Harus Ada Label Perda Pemda Lembata di Penutup Botol

Harus ada label Perda Pemda Lembata di penutup botol minuman beralkohol yang dijual di toko

Tayang:
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Pada Selasa (11/5/2021), Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lembata Longginus Lega bersama sejumlah staf dibantu dua orang personil Polres Lembata melakukan simulasi sekaligus sosialisasi pemasangan label perda di tutupan botol minuman beralkohol secara langsung di gudang barang dan toko para pengecer yang ada di Kota Lewoleba. 

Harus ada label Perda Pemda Lembata di penutup botol minuman beralkohol yang dijual di toko

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan ( Koperindag) mulai tertib mengawasi peredaran minuman beralkohol yang dijual oleh sembilan toko sebagai pengecer resmi di Kabupaten Lembata.

Peredaran minuman beralkohol sendiri sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) Nomor 6 tahun 2017 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.

Oleh sebab itu, pada Selasa (11/5/2021), Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lembata Longginus Lega bersama sejumlah staf dibantu dua orang personil Polres Lembata melakukan simulasi sekaligus sosialisasi pemasangan label perda di tutupan botol minuman beralkohol secara langsung di gudang barang dan toko para pengecer yang ada di Kota Lewoleba.

Baca juga: Katalog Promo Alfamart Hari Ini 11 Mei 2021 Coca Cola Pet 1,5L Rp8.000, Beli 2 Oreo Mini Gratis Milo

Baca juga: SMPK Frater Maumere Gelar Festival Literasi Online, Pesertanya Pelajar SD di Pulau Flores

"Perda harus jalan, perda ini belum jalan maksimal karena masih ada minuman beralkohol yang dijual di pasaran tanpa label," kata Kadis Longginus sebelum simulasi dan sosialisasi dilakukan.

Pemerintah daerah, kata dia, juga sebelumnya sudah melakukan pertemuan dan sosialisasi bersama para pemilik toko atau pengecer minuman beralkohol.

Sebab menurutnya semua minuman beralkohol yang masuk ke Kabupaten Lembata harus dikendalikan dan diawasi peredarannya di tengah masyarakat.

"Ini bukan soal PAD. Tapi jangan sampai peredaran ini membuat masalah sosial baru kalau tidak kita awasi dan kendalikan," katanya.

Baca juga: Covid-19 Paling Berbahaya di India Masuk Indonesia, Penyebaran Terbanyak di Sumatera & Kalimantan

Baca juga: MUI Sumba Timur Minta Jamaah Taati Prokes Saat Shalat Idul Fitri

Dijelaskannya, oleh negara, minuman beralkohol wajib diawasi dan dikendalikan peredarannya supaya tidak menimbulkan masalah sosial. Bagian dari pengendalian itu, ialah, semua pengecer wajib menempel label perda di atas tutupan botol minuman beralkohol.

"Kalau pengecer tidak memasang label maka dia sudah melanggar perda, lalu didalam label itu ada nilai nominal dan itu menjadi bagian dari retribusi untuk daerah," papar mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lembata ini.

Lebih lanjut, Longginus menuturkan di Kabupaten Lembata terdapat sembilan toko atau pengecer minuman beralkohol. Dari sembilan pengecer itu, ada dua pengecer yang sudah memiliki izin usaha.

Sedangkan, tujuh pengecer sementara mengurus izin usaha. Namun, ketujuh pengecer minuman beralkohol lainnya sudah ditunjuk dalam bentuk Keputusan Bupati Lembata.

"Semestinya penunjukan pengecer itu setelah dia memenuhi ketentuan izin usaha itu, tapi ini mungkin kesalahan di teknis di dinas. Saya datang juga sudah begini, tapi kita jalan saja, nanti proses izinnya gampang nanti kita fasilitasi," ujar Longginus.

Beberapa pengecer minuman beralkohol itu di antaranya adalah toko Nagamas, Taruna Jaya, Surya Kasih, Himalaya, Sumber Rejeki dan Omega. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Berita Kabupaten Lembata

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved