Ramadan 2021
Di Malaka, Polisi Ajak Warga Manfaatkan Liburan Idul Fitri di Rumah Saja, Begini Ajakan Pak Polisi
Operasi Ketupat dalam rangka Hari Raya Idul Fitri oleh tim gabungan di Malaka, memasuki hari ke 5. Dalam patroli gabungan, tim menemukan masih banyak
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM I BETUN--Operasi Ketupat dalam rangka Hari Raya Idul Fitri oleh tim gabungan di Malaka, memasuki hari ke 5. Dalam patroli gabungan, tim menemukan masih banyak warga yang tidak taati aturan berlalulintas.
Selain itu, masih banyak pula warga yang mengabaikan protokol covid-19. Berkenaan dengan liburan hari raya ini, dihimbau kepada warga agar tetap di rumah saja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Malaka AKBP Sigit Harimbawan, S.I.K,SH.MH menyampaikan ini melalui Wakapolres Malaka, Kompol I ketut Saba, Senin (10/5).
Dijelaskan Saba, pihaknya akan terus berpatroli di wilayah hukum Polres Malaka selama liburan Idul Fitri ini. Saat ini situasi pandemi covid-19 masih merajalela sehingga dihimbau agar warga memanfaatkan masa liburan cukup di rumah saja.
"Bagi umat yang merayakan hari raya Idul Fitri, kami dari jajaran Polres Malaka menghimbau agar tidak boleh mudik cukup berhari raya di rumah saja," pinta Saba.
Apabila beraktivitas di luar rumah, lanjut Saba, harus taat protokol kesehatan dengan mengenakan masker, cuci tangan, jangan berkerumun dan jaga kebersihan, sehingga wilayah Malaka yang sudah Zona hijau jangan kembali lagi ke Zona Merah.
"Kepada umat Islam yang melaksanakan Sholat Taraweh juga harus taat protokol kesehatan," pinta Saba.
Saba juga menegaskan terkait malam takbiran nanti diharapkan tidak ada konflik kendaraan. Apabila ada maka pihaknya bakal menindak tegas.
"Setiap pagi hingga malam kami terus berpatroli di wilayah Kota Betun untuk menyampaikan imbauan kepada pengendara kendaraan bersepeda motor yang ugal-ugalan dan menggunakan kenalpot resing yang membuat kegaduhan agar tertib berlalu-lintas dan taat protokol kesehatan," katanya.
Kepada anak dibawah umur dilarang menggunakan kendaraan sebelum saatnya, kalau masih ada, maka pihak akan melakukan tindakan dan akan memanggil orangtuanya untuk memberikan himbauan.
Kasat Lantas Polres Malaka IPDA Mathernus Klau, S.H, melalui KBO Satuan lalulintas, Aipda Charles Y Muskanan, mengatakan, tujuan operasi ini guna meminimalisir kecelakaan Lalu Lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat hukum.
Dikatakan Charles, pengamanan serta pengaturan Lalu Lintas akan difokuskan pada beberapa titik yang dianggap rawan akan kecelakaan dan tindak kejahatan.
Personil satuan lalulintas juga melaksanakan imbauan kepada masyarakat pengemudi dan pengendara untuk menggunakan helm dan masker agar terhindar dari kecelakaan dan mencegah penyebaran Virus Covid-19.(*)
Baca juga: Tekan Kasus Covid-19, Pemkab Sumba Timur 7 Kali Perpanjang PPKM
