Penanganan Covid
Tekan Kasus Covid-19, Pemkab Sumba Timur 7 Kali Perpanjang PPKM
Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur sudah tujuh kali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru
POS -KUPANG.COM/WAINGAPU -- Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur sudah tujuh kali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan ketujuh PPKM sudah dimulai tanggal 3 Mei 2021 hingga 16 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing,M.Si, Senin (10/5/2021).
Surat edaran Bupati Sumba Timur itu bernomor Kesra. 400/272 /V/2021 tentang PPKM sesuai surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra.400/104/1/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Sumba Timur.
Menurut Khris, sapaan akrab Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing, dalam PPKM yang dikeluarkan Pemkab Sumba Timur sudah jelas mengatur tentang aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi dan perkantoran.
Dalam surat edaran Bupati Sumba Timur itu, Khris mengatakan, perpanjangan ketujuh PPKM tersebut secara umum sesuai hasil tracing menunjukkan peningkatan data jumlah warga yang positif terpapar Covid-19 akibat kontak erat. Ini juga karena menurunnya kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pada aktivitas di luar rumah, serta terjadinya kerumunan yang berpotensi telah mengabaikan protokol kesehatan saat adanya bencana banjir dan angin kencang akibat Siklon Tropis Seroja pada 4-5 April 2021 lalu.
Baca juga: Putus Kontrak Permanen di Persib Bandung Farshad Noor Ngotot Main di Liga 1, Sebut Nama Persija ?
"Kita sudah keluarkan PPKM sejak bulan Januari dan saat ini dalam perpanjangan ketujuh. Edaran penerapan PPKM ini bertujuan untuk mengendalikan dan meminimalisasi potensi penularan Covid-19 melalui transmisi lokal pada masyarakat di Sumba Timur dengan pendekatan berbasis micro," kata Khris.
Lebih lanjut, PPKM itu guna mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan kategori zona orange, kuning dan merah.
Dijelaskan, dalam surat edaran untuk PPKM itu, aktivitas perkantoran diberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara proses belajar mengajar di kecamatan zona orange dan zona merah tetap secara daring/ online sementara di kecamatan zona hijau dipertimbangkan pelaksanaan belajar mengajar secara langsung dengan ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan memenuhi persyaratan sesuai keputusan bersama empat menteri.
Sedangkan aktivitas di sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas sesuai protokol kesehatan secara ketat.
"Pengurangan kegiatan di restoran, warung makan, kafe,kedai dan pedagang kaki lima,makan minum di tempat 75 persen. Sedangkan layanan makan minum dengan pemesanan, antar atau bawa pulang dengan batas jam operasional pukul 20.00 wita," katanya.
Baca juga: Pemda TTU Gelar Rakor bersama Forkopimda, Ormas dan FKUB, Ini Tujuannya
Baca juga: Sumardji COO Bhayangkara Solo FC Menilai Ada Plus dan Minus Liga 1 Indonesia 2021 Tanpa Degradasi
Dikatakan, pembatasan bagi pusat-pusat perbelanjaan, toko modern, mart dibuka sampai pukul 20.00 wita. Sementara untuk aktivitas di pasar-pasar,baik pasar inpres, pasar kecamatan dan tradisional diizinkan beroperasi pukul 05.00 wita sampai pukul 10.00 wita dam dibuka lagi pada pukul 16.00 wita hingga pukul 20.00 wita dengan ketentuan pengelola atau penanggungjawab wajib memperketat penerapan protokol kesehatan.
Semua hotel, restoran, wisma, home stay untuk sementara tidak menerima pesanan untuk pertemuan, rapat ,pesta atau syukuran dalam bentuk apapun. Kegiatan di tempat ibadah untuk sementara dilakukan secara virtual.
Dia juga mengatakan,dalam edaran tersebut diminta kepada pimpinan perangkat daerah, instansi, lembaga/badan vertikal terkait yang berwenang menegakkan protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerjanya masing-masing.
Untuk diketahui sampai tanggal 10 Mei 2021, total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur sebanyak 1.323 kasus dengan rincian ,41 kasus meninggal dunia, 981kasus dinyatakan sembuh dan 301 kasus masih dalam perawatan. *)
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M:
Wajib memakai masker,
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan
Wajib mencuci tangan dengan sabun

Penanganan Covid-19 di NTT
Pos Kupang
Pos Kupang Hari Ini
kasus penanganan covid-19
Berita Sumba Timur
Pemda Sumba Timur
Positif Covid-19, Fadli Zon : Akhirnya Saya Terpapar, Covid-19 ini Nyata Ada |
![]() |
---|
Dukung Industri Perfilman Tanah Air, Pemerintah Buka Kembali Bioskop dan Ajak Masyarakat Nobar |
![]() |
---|
Sudah 44 Pasien Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur NTT Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Update Covid-19 di Sumba Timur - 24 Pasien Sembuh, Kasus Positif Bertambah Dua Orang |
![]() |
---|
David Melo Wadu Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19, Berharap Kasus Jadi Nol |
![]() |
---|