Anggota DPRD Kota Kupang Nilai Pemkot Kupang Getol Tangani Pemudik Tapi Loyo Kontrol Ini
Anggota DPRD Kota Kupang Nilai Pemkot Kupang Getol Tangani Pemudik Tapi Loyo Kontrol Ini

Surat Edaran bernomor 023/HK.443.1/V/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kota Kupang.
Surat yang ditandatangani walikota Kupang, Jefri Riwu Kore ini, berisikan penegasan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan/mudik saat liburan hingga 50 persen kegiatan perkantoran dan belajar diberlakukan dari tempat tinggal masing-masing.
Selain itu warung, supermarket dan pasar tradisional juga dibatasi jam operasionalnya. Untuk mendukung hal ini, Pemkot akan melakukan penertiban bersama unsur TNI/Polri, dan juga Sat Pol PP.
Pemkot Kupang juga terus menghimbau masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobiliasai atau berpergian, menggunakan masker dan menjauhi kerumunan. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)