Seorang Pemuda di Manggarai Timur Tegah Cabuli Bocah 3,9 Tahun
Seorang Pemuda di Kabupaten Manggarai Timur, melakukan tindakan bejat dengan mencabuli bocah 3,9 tahun
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BORONG---- Seorang Pemuda berinisial FJ (18) asal Kampung Lopa, Desa Golo Leda, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, melakukan tindakan bejat dengan mencabuli bocah 3,9 tahun berinisial AAR warga Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Wakapolres Manggarai Timur, Kompol Ahmad, SH, kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (9/5/2021) menjelaskan, terkait kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh pelaku FJ terhadap korban AAR itu, telah dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial MA (26) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/46/V/2021/NTT/Res M'Rai Timur, Jumat tanggal 7 Mei 2021 pukul 13.20 Wita.
Tindak pidana pencabulan anak dibawa umur itu terjadi pada hari Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wita. Tempat kejadian perkara itu di Rumah Pelaku.
Ahmad juga menjelaskan, kronologis kejadian, dimana pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di rumah pelaku FJ mencabuli korban ARR, dimana pada saat itu korban sementara bermain sendirian di dalam kamar di rumah Pelaku.
Baca juga: Fransiskus Kurnia Minta Pemkab Mabar Perhatikan Petani Lembor, Ini Alasannya
Baca juga: Renungan Harian Katolik, Minggu, 9 Mei 2021: Panggilanku adalah Cinta!
Pada saat korban sedang bermain, datanglah pelaku dan menghampiri Korban dan langsung memasukan jari tangannya pada alat kelamin korban. Setelah memasukan jari tangannya pada alat kelamin korban, pelaku juga memasukan alat kelaminnya pada alat kelamin korban.
Kejadian tersebut lalu diketahui oleh pelapor alias ibu kandung korban pada saat pelapor memandikan korban karena korban mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya serta menceriterakan kejadian tersebut pada ibunya.
Atas keterangan korban yang merupakan buah hatinya itu, Pelapor langsung mendatangi SPKT Polres Manggarai Timur untuk melaporkan kejadian yang menimpah anaknya itu.
Baca juga: Tak Ada Alat Berat, Rumah Korban Bencana di Desa Sagu Adonara Belum Diperbaiki
Baca juga: Warga Golo Langkok, Manggarai Swadaya Perbaiki Jalan
Atas laporan itu, kata Ahmad, pihak kepolisian Polres Manggarai Timur telah mengambil sejumlah tindakan berupa menerima laporan, membuat Laporan Polisi, membuat STPL dan membuat Surat Permintaan Visum Et Repertum. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)