Lindungi Masyarat dari Covid, Ini 8 Ketentuan Shalat Idul Fitri 2021, Takbir Keliling Ditiadakan
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Perlu diingat, pantia wajib berkoordinasi dengan pemerintah derah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat sebelum menggelar shalat Idul Fitri.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik.
Takbiran
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dan mushala dengan ketentuan berikut:
1. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi adanya kerumunan
3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Lengkap Shalat Idul Fitri dari Kemenag",
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary