Oknum Perwira TNI Ini Jalin Hubungan Terlarang, Sempat Video Call Vulgar Hingga Intim di Dalam Mobil

Tindakan memalukan dilakukan oleh seorang oknum TNI. Lantaran berjauhan dari keluarga, yang bersangkutan jalin kisah terlarang dengan istri orang.

Editor: Frans Krowin
istimewa
Ilustrasi Perselingkuhan. Awalnya melayani pesanan catering online, istri anggota TNI lanjut berhubungan intim dengan atasan suaminya di room karaoke. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tindakan memalukan dilakukan seorang oknum TNI. Lantaran berjauhan dari keluarga, yang bersangkutan nekad menjalin kisah terlarang dengan istri orang.

Kasus perselingkuhan terbongkar setelah ikhwal cinta terlarang itu terungkap lewat video call vulgar.

Sanksi yang dijatuhkan kepada oknum tersebut amat berat. Selain dijebloskan ke tahanan, yang bersangkutan dipecat dari kesatuan TNI.

Kasus tentang perselingkuhan tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 29 April 2021 lalu.

Perihal kasus perselingkuhan yang berbuntut pada pemecatan tersebut, sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung. 

Yang menjadi terpidana dalam kasus ini, adalah seorang perwira menengah yang nama dan inisialnya disamarkan.

Dalam putusan tersebut diungkapkan bahwa terpidana kasus tersebut, berinisial YY.

YY telah diketahui sudah memiliki istri dan anak, tetapi tinggal berjauhan.

Tempat kerja YY berbeda pulau juga berbeda instasi dengan istrinya.

Sementara selingkuhan YY merupakan seorang yang berprofesi sebagai PNS, berinisial RS.

Baca juga: Vicky Zainal Diduga Diselingkuhi Suami, Ditolak Bercinta Dianggap Gendut,Ia Lapor Komnas Perempuan

Baca juga: Pernah Jadi Selingkuhan , Nobu Ngaku Undang Gisella Anastasia ke Pernikahannya, Ini Tujuannya

Baik RS maupun YY masing-masing telah menikah. RS telah bersuami dan punya dua anak. Demikian juga YY.  

Dalam surat putusan hakim, terlihat bahwa kasus ini diusut setelah sebuah video call vulgar antara YY dan RS tersebar dan menjadi perbincangan di tempat dinas keduanya. 

Video call vulgar itu tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2019 silam. 

Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan fakta-fakta hukum yang kemudian membuktikan perselingkuhan antara YY dan RS itu. 

Fakta-fakta hukum itu dituangkan pada halaman 52 - 59 surat putusan hakim. 

YY diketahui mulai menjalani pendidikan militer pada tahun 2004.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved