Oknum Perwira TNI Ini Jalin Hubungan Terlarang, Sempat Video Call Vulgar Hingga Intim di Dalam Mobil
Tindakan memalukan dilakukan oleh seorang oknum TNI. Lantaran berjauhan dari keluarga, yang bersangkutan jalin kisah terlarang dengan istri orang.
YY kemudian mengenal RS dalam sebuah acara di tempat dinas mereka dan bertukar nomor ponsel.
Sejak itu, YY dan RS menjadi sering berkomunikasi.
Sekitar 2 minggu berkenalan, keduanya baru sama-sama tahu bahwa masing-masing sudah memiliki pasangan sah.
Fakta lainnya berdasarkan keterangan para saksi adalah YY dan RS sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali.
Hubungan intim dilakukan antara bulan April sampai Juni 2019 di rumah dinas YY dan ada pula hubungan intim yang dilakukan di dalam mobil di parkiran ruko dan parkiran kafe.
Hubungan intim pertama kali yang dilakukan di mobil terjadi setelah RS berinisiatif mengajak YY jalan-jalan pada akhir pekan.
Selain itu, dalam fakta hukum yang ditulis di surat putusan, disebut pula bahwa RS merasa nyaman dengan YY karena RS sering bertengkar dengan suaminya.
Terkait video call vulgar antara YY dan RS, ternyata RS yang merekam video call tersebut hanya untuk iseng.
Setelah melihatnya ulang, RS lalu menghapus video call vulgar di mana YY terlihat hanya menggunakan celana dalam.
RS juga mengaku tidak pernah mengirim video tersebut ke siapapun dan tak pernah menyimpannya.
Makanya RS heran ketika video call vulgar itu akhirnya tersebar.
Dalam kasus ini di bagian menimbang, Majelis Hakim menilai unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi seluruhnya.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan
harus dikesampingkan,
Baca juga: Pengakuan Michael Yukinobu Jadi Selingkuhan Gisella Anastasia Saat Jadi Istri Gading:Gila Banget Gue
Baca juga: Hati-Hati, Jangan Selingkuh di Bulan Ramadan, Kepergok Berhubungan Badan Dimandikan Air Got ? Info

Berikutnya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat diterima dan harus
dikesampingkan.
Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: