Gratifikasi, Dugaan Pungli Dinas P & K dan Wajah Hukum Ende

Kabupaten Ende tidak pernah sepi dari kasus-kasus hukum yang menggerahkan rasionalitas publik tapi tidak pernah tuntas dan membuahkah keadilan hukum.

Editor: Agustinus Sape
Foto Pribadi
Steph Tupeng Witin 

Gratifikasi, Dugaan Pungli Dinas P & K dan Wajah Hukum Ende

Oleh Steph Tupeng Witin
Penulis Buku “Politik Dusta di Bilik Kuasa” (JPIC OFM, 2018)

POS-KUPANG.COM - Kabupaten Ende tidak pernah sepi dari kasus-kasus hukum yang menggerahkan rasionalitas publik tapi tidak pernah tuntas dan membuahkah keadilan hukum. Apalagi kasus-kasus hukum itu diduga kuat melibatkan elite politik dan birokrasi.

Kita sebut kasus gratifikasi yang diduga kuat melibatkan tiga pimpinan DPRD Ende periode sebelumnya dan empat anggota DPRD lainnya. Salah satu pimpinan tidak ada nama dalam surat perintah tugas dari ketua DPRD tapi memimpin rapat paripurna persetujuan rencana penyertaan modal PDAM.

Nama-nama para terduga kasus korupsi dana PDAM Ende telah lama melegenda di nurani rakyat. Nama-nama itu masih menjabat sebagai wakil rakyat, bahkan menjadi pimpinan DPRD Ende saat ini.

Kita tidak tahu, apakah konstituen para wakil rakyat ini tidak pernah tahu, atau pura-pura tidak tahu dan mungkin juga dibohongi oleh para terduga bahwa mereka telah “berjasa” mencuri uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memperlancar aliran air bersih ke rumah-rumah warga Kota Ende, untuk memperkaya diri.

Kasus gratifikasi dana penyertaan modal PDAM ini terjadi nun di tahun 2015 lalu mencuat ke publik mulai 2016 dan dilaporkan ke Polres Ende tahun 2017. Artinya, sudah lima tahun kasus dugaan gratifikasi DPRD Ende periode lalu itu telah mengendap di laci Polres Ende. Andaikan laci Polres Ende ini sebuah aliran sungai maka kasus ini telah menjadi lumut berwarna kekuning-kuningan.

Direktur PDAM Soedarsono sudah diperiksa berulang-ulang. Soedarsono telah mengakui pemberian SPPD kepada para terduga. Katanya, untuk kepentingan Perda Penyertaan Modal kepada PDAM senilai Rp3,5 miliar (FP 2/10/2017).

Dokumen Surat Perintah Tugas dengan nama enam anggota DPRD Ende sudah diserahkan ke Polres bahkan beredar luas di tangan rakyat dan aktivis. Keenam terduga kasus gratifikasi pun tidak pernah membantah bahwa mereka terlibat dalam dugaan korupsi dana PDAM Ende.

Demonstrasi rakyat, mahasiswa, aktivis dan elemen kritis lain terdokumentasi lembaran berbagai media cetak dan online. Dialog antara para aktivis dan Kepolisian Resort Ende telah dilakukan berulangkali. Pimpinan Polres Ende terus saja berganti tapi kasus dugaan korupsi gratifikasi yang melibatkan enam anggota DPRD Ende seolah hilang dari dinding gedung Polres Ende dan teramputasi dari nurani kemanusiaan elite dan bawahan aparat Polres Ende.

Kapolres Ende kala itu, AKBP Yohanes Bangun berjanji akan memroses hukum kasus dugaan gratifikasi dari PDAM Ende kepada sejumlah oknum pimpinan dan anggota DPRD Ende yang akan diekspose ke publik setelah memasuki tahap penyidikan (FP 13/11/2017).

Tapi hingga detik ini, jangankan diekspose, bau tengik korupsi elite DPRD Ende ini tidak tercium lagi. Semua fakta jejak keterlibatan enam oknum anggota dan pimpinan DPRD Ende periode lalu ini terdokumentasi apik dalam buku Politik Dusta di Bilik Kuasa (JPIC OFM, 2018, hal. 110-118).

Pungli Dana BOS

Bulan April 2021, satu bulan sebelum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021, dunia pendidikan di Kabupaten Ende dikejutkan oleh berita tak sedap terkait dugaan korupsi pungutan liar (pungli) sejumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan pelaku staf pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kabupaten Ende menghimpun dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) tersebut untuk membiayai Bimtek pelatihan menulis karya ilmiah bagi para guru SD di Kabupaten Ende. Setiap SD menyetor Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved