Tersandung Kasus Korupsi Anggota DPRD Sumut Ditangkap Jaksa Ketika Sedang Berada di Rumah Sakit
Kejari Dairi mengeksekusi penahanan Anwar Sani Tarigan ke Rutan Kelas 2B Sidikalang. Anwar Sani ditangkap di Rumah Sakit Mitra Sejati pada Rabu 5 Mei
POS-KUPANG.COM, MEDAN -- Salah satu anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Anwar Sani Tarigan ditangkap ditangkap pihak kejaksaan ketika sedang berada di rumah sakit.
Anwar dinyatakan telah menjadi terdakwa Pengadilan Tipikor Medan.
Diketahui Anwar Sani Tarigan didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi perluasan sawah/cetak sawah Tahun Anggaran (TA) 2011 di Kabupaten Dairi hingga ratusan juta. Sebelumnya, ia tidak ditahan.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejati Sumut), Sumanggar Siagian kepada Tribunmedan.com, Jumat 7 Mei 2021.
Sumanggar mengatakan, penahanan Anwar Sani Tarigan tersebut setelah adanya penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Baca juga: Fahri Hamzah : Presiden Jokwi Malu Menteri dan Anggota DPR Ditangkap Kasus Korupsi
Baca juga: Kapolri Benarkan Anggota DPR Ditangkap Saat Penggerebekan Narkoba
Dikatakannya terdakwa Anwar Sani ditangkap di Rumah Sakit Mitra Sejati pada Rabu 5 Mei 2021 oleh petugas Kejaksaaan Negeri (Kejari) Dairi.
"Kemarin kan terdakwa tidak ditahan dan kita limpahkan karena terdakwa sakit, lalu kita rujuk ke rumah sakit, namun selanjutnya sudah kita lakukan pemanggilan sesuai SOP tapi tidak diindahkan," kata Sumanggar.
Karena hal tersebut, katanya akhirnya pihak Kejari Dairi melakukan penangkapan di Rumah Sakit Mitra Sejati.
Sumanggar tidak menyangkal sempat terjadi miskomunikasi saat penangkapan dilakukan.
"Kami dapat info, di situ (Rumah Sakit) dia lagi diperiksa atau dirawat makanya kita lakukan penangkapan, kemarin memang ada miskomunikasi, biasalah ada perlawanan," beber Sumanggar.
Dikatakannya, Kejari Dairi mengeksekusi penahanan Anwar Sani Tarigan ke Rutan Kelas 2B Sidikalang.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Medan, bahwa Anwar Sani Tarigan telah menjalani sidang sejak 26 April 2021 lalu dan saat ini sudah memasuki agenda Eksepsi.
Baca juga: Akom Ingin Tidak Ada Lagi Anggota DPR Ditangkap
Baca juga: Seorang Anggota DPR Ditangkap saat Prajurit Kostrad Gelar Razia Narkoba
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Pangaribuan dalam dakwaannya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Anwar Sani Tarigan, sebagai orang diluar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani.
Namun tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas 100 Ha, dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 567.978.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Oleh Jaksa, Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan Ditangkap dan Ditahan saat di Rumah Sakit, Ini Penyebabnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sedang di Rumah Sakit, Anggota DPRD Sumut Ditangkap Oleh Jaksa Dairi, Berikut Kasusnya