Rencana Merger Kampus Diminta Dikaji Kembali
Rencana Kementerian Pendidikan untuk melakukan merger perguruan tinggi yang jumlah mahasiswanya di bawah 1.000 mahasiswa
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG. COM | SOE - Rencana Kementerian Pendidikan untuk melakukan merger perguruan tinggi yang jumlah mahasiswanya di bawah 1.000 mahasiswa diminta untuk dikaji Kembali.
Hal ini disampaikan Ketua Sekolah Tinggi agama Kristen Arastamar Soe (Stakas), Phodolidja Tomonob, M.PdK dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Soe, Ared Bilik.
Tomonob meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut dengan beberapa alasan. Pertama sebagai perguruan tinggi yang baru terbentuk pada tahun 2013 dengan dengan hanya memiliki satu program studi yaitu pendidikan agama Kristen, tentunya jumlah mahasiswa di perguruan tinggi tersebut tidak bisa disamakan dengan perguruan tinggi yang sudah lama dan memiliki banyak program studi.
Baca juga: Kampus STIM Kupang Siap Dimerger Sesuai Surat Edaran Kemendikbud
Baca juga: Zodiak Asmara Sabtu 8 Mei 2021, Hati Berbunga-bunga di Akhir Pekan, Cek Ramalan Zodiak
Kedua, keberadaan perguruan tinggi swasta sendiri dimaksudkan untuk melakukan pemerataan perguruan tinggi dan juga mendekatkan akses pendidikan kepada masyarakat.
Ketiga, perguruan tinggi swasta bernaung di bawah yayasan masing-masing jika dilakukan merger, bagaimana dengan nasib aset yayasan tersebut.
"Keberadaan kita (perguruan tinggi swasta) sebenarnya untuk menjawab kebutuhan akan pemerataan perguruan tinggi dan akses pendidikan. Oleh sebab itu kita minta dikaji kembali kebijakan tersebut," pintanya.
Baca juga: Serikat Pegawai Pelindo III Serahkan Bantuan Bencana di Kabupaten Kupang
Baca juga: Update Kode Redeem Genshin Impact 8 Mei 2021, Buruan Klaim Kode Redeem GI Terbaru
Namun pada prinsipnya, lanjut Tamonob pihaknya tidak bisa melawan kebijakan pemerintah. Dirinya berharap ada ruang untuk duduk bersama pemerintah jika memang kebijakan tersebut akan dilaksanakan.
"Kita minta ada ruang untuk kita bisa duduk bersama sebelum kebijakan tersebut benar-benar dilaksanakan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ared Bilik. Dirinya meminta pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut dengan melihat aspek pemerataan dan juga dari sisi regulasi ketika perguruan tinggi swasta dimerger.
Bagaimana nasib aset yayasan tersebut, terutama gedung dan SDM.
"Kita pada prinsipnya tidak melawan kebijakan pemerintah tapu kita minta dikaji kembali dari aspek pemerataan dan regulasi hukumnya. Kami berpikir seharusnya pemerintah membantu perguruan tinggi yang lemah agar menjadi kuat dan mampu bersaing dengan perguruan tinggi besar lainnya bukan malah dimerger," pintanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)