Polisi Aniaya Ibu Rumah Tangga
Pelaku Lakukan Upaya Damai, YCT : Saya Maafkan Tapi Tidak Cabut Laporan
Pelaku lakukan upaya damai, YCT : saya maafkan pelaku tapi tidak cabut laporan
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Pelaku lakukan upaya damai, YCT : saya maafkan pelaku tapi tidak cabut laporan
POS-KUPANG.COM | SOE - YCT, korban pemukulan oleh oknum Anggota Polres TTS Bripka MS mengaku bisa memaafkan pelaku, tapi tidak dengan mencabut laporan polisinya.
"Untuk memaafkan saya bisa. Tapi kalau mau cabut laporan tidak bisa. Biarkan berproses saja karena ini sudah di ranah hukum," tegasnya.
Dirinya juga menyayangkan sikap pelaku yang justru mengutus orang untuk berdamai. Jika memang pelaku memiliki etikad baik untuk berdamai, seharusnya pelaku datang sendiri bukan mengutus orang lain.
Baca juga: Begini Kesaksian Korban Pemukulan Oleh Oknum Anggota Polres TTS
Baca juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini: Real Sociedad vs Elche, Barcelona vs Atletico Madrid
Jika pelaku gentle lanjut YCT, seharusnya sebagai seorang anggota polisi pelaku datang sendiri bukan mengutus orang lain untuk datang.
"Kalau memaafkan saya memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Sata tidak ingin mencabut laporan saya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka MS, oknum anggota Polres TTS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap YCT(34) warga RT/RW 002/001 Desa Oebobo Kecamatan Batu putih mengatakan, dirinya telah melakukan pendekatan terhadap korban dan keluarga korban untuk berdamai.
Dirinya mengaku, sudah coba membangun komunikasi damai dengan korban dan keluarga korban tapi masih belum membuahkan hasil.
Baca juga: 58 Unit Mobil Terjual, Suzuki Capai Penjualan hingga Rp 7 Miliar
Baca juga: Kelompok Usaha Syalom, Desa Kuakalo, Taebenu Benahi Sistim Marketing Ternak Ayam
"Senin (3/5/2021) malam itu, pasca kejadian saya sudah coba bangun komunikasi untuk minta maaf dan berdamai. Tapi mungkin karena kondisi masih panas, akhirnya belum diterima. Tapi kita terus berupaya melakukan upaya damai dan beretika baik untuk minta maaf," ucapnya kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (7/5/2021).
Dirinya bersama istri, Emi Nitbani berniat untuk memperbaiki hubungan yang renggang akibat insiden tersebut. Keduanya berharap, pihak korban dan keluarga pihak membukakan pintu maaf
"Kita berharap masih ada pintu maaf untuk kami," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota Polres TTS Bripka MS diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (RT) bernama
YCT (34) warga RT/RW 002/001 Desa Oebobo Kecamatan Batu putih pada Senin (3/5/2021).
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amanuban Barat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)