Bupati di NTT Polisikan Mahasiswa
Kronologi Bupati Mabar Laporkan Oknum Mahasiswa yang Diduga Lakukan Penghinaan Via Medsos
Kronologi Bupati Mabar laporkan Oknum mahasiswa yang diduga lakukan Penghinaan via medsos
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Kronologi Bupati Mabar laporkan Oknum mahasiswa yang diduga lakukan Penghinaan via medsos
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Masyarakat Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dihebohkan atas laporan dugaan penghinaan via media sosial ( medsos) terhadap Oknum mahasiswa berinisial A.
Laporan polisi dilakukan oleh Bupati Mabar, Edistasius Endi di SPKT Polres Mabar pada Selasa (4/5/2021) lalu.
Orang nomor satu di Kabupaten Mabar yang akrab disapa Edi Endi itu melaporkan terduga pelaku A, lantaran menghina menggunakan akun Facebook.
Baca juga: Puluhan Warga di Kelurahan Wae Ruu Kabupaten Mabar Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca juga: Laporkan Oknum Mahasiswa yang Diduga Menghina Via Medsos, Ini Komentar Edistasius Endi
Menggunakan akun Facebook bernama Alfred Sutami, terduga pelaku A 'menyerang' Bupati Edi Endi secara subjektif.
Tak terima, mantan anggota DPRD Kabupaten Mabar itu lalu melaporkan pelaku A atas dugaan penghinaan menggunakan akun media sosial (Medsos) itu ke SPKT Polres Mabar.
Laporan polisi dilakukan oleh Bupati Edi Endi pada Selasa (4/5/2021) malam.
"Terduga pelaku berinisial A. Dilaporkan berkaitan dengan penghinaan dengan bahasa yang kurang baik menggunakan media sosial Facebook," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.
Baca juga: Lidik Dugaan Penghinaan Bupati Mabar Oleh Oknum Mahasiswa, Polisi Periksa Saksi Ahli
Baca juga: Diperiksa Polisi, Oknum Mahasiswa yang Diduga Hina Bupati Edi Endi Akui Perbuatannya
Dijelaskannya, postingan pelaku A yang berdomisili di Ruteng itu lalu discreenshoot oleh akun Facebook lainnya, lalu dibagikan ke akun grup Facebook 'Manggarai Bebas Berpendapat'.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Tidak menunggu lama, pelaku A langsung dijemput anggota Reskrim Polres Mabar di Ruteng, Kabupaten Manggarai pada Kamis (6/5/2021) malam.
"Tadi malam kami lakukan penjemputan di Ruteng, langsung dilakukan klarifikasi undangan," ujarnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku A pada Jumat pagi.
Pihak kepolisian, lanjut Kasat Reskrim, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap admin grup Facebook bernama Ovan Wangkut.
"Admin grupnya sudah kami ambil keterangan sebagai saksi, yang membenarkan ada postingan yang bersangkutan dan discreenshot oleh salah satu akun Facebook, lalu diupload ke grup Facebook 'Manggarai Bebas Berpendapat'," katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memeriksa beberapa saksi lainnya dalam tahap penyelidikan kasus tersebut.
"Kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan beberapa saksi lainnya," katanya.
Terduga pelaku A dijerat menggunakan UU ITE karena diduga menggunakan kalimat kasar di akun medsos Facebook.
"Terduga pelaku dijerat dengan UU ITE karena diduga melakukan ujaran kebencian, penghinaan menggunakan akun media sosial. Diduga menyerang individu, dan menggunakan bahasa Manggarai. Bukan masuk kritikan, menggunakan bahasa yang baik," katanya.
Lebih lanjut, Oknum mahasiswa berinisial A, yang diduga menghina Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edi Endi mengakui perbuatannya.
Hal tersebut terjadi saat terduga pelaku A diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mabar, Jumat (7/5/2021) pagi.
"Yang bersangkutan menggunakan akun pribadi," katanya.
Iptu Yoga menjelaskan, terduga pelaku pada Kamis (6/5/2021) malam dijemput di Ruteng, Kabupaten Manggarai.
"Kita jemput untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, terduga pelaku A dikenakan wajib lapor di Polres Mabar.
Pelaku A pun harus tinggal di Labuan Bajo dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Untuk saat ini, yang bersangkutan wajib lapor, tetap (tinggal) di Labuan Bajo, tidak kembali ke Manggarai," jelasnya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, lanjut Iptu Yoga, pihak kepolisian akan memeriksa saksi ahli.
"Kami akan periksa saksi ahli bahasa Manggarai dan ahli bahasa Indonesia," ujarnya.
Dijelaskannya, terduga pelaku A menggunakan akun pribadinya untuk 'menyerang' pribadi Bupati Edi Endi.
Tidak hanya menggunakan bahasa Indonesia, terduga pelaku juga menggunakan bahasa Manggarai dalam postingannya di media sosial Facebook.
Sehingga, lanjut dia, dibutuhkan keterangan dari saksi ahli dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Bupati Mabar, Edi Endi belum dapat dikonfirmasi.
Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM per telepon, Bupati Edi Endi mengaku, sedang mengikuti rapat.
"Sedang rapat," katanya singkat di ujung telepon. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)